Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Glory Point Gugat SKB Pemko, DPRD dan BP Batam Atas Lahan Bengkong Sadai
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 18-03-2014 | 12:04 WIB
Warga-Bengkong-Sadai1.jpg Honda-Batam
Warga Bengkong Sadai memadati sidang gugatan yang dilayangkan PT Gliry Point atas SKB tiga instansi Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Glory Point mengugat secara perdata Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Batam tentang larangan penggusuran di Bengkong Sadai dengan tergugat ketiga instansi, ketua forum RT/RW dan sembilan personal digugat secara pribadi.

Persidangan pertama digelar di PN Batam pada Selasa (18/3/2014) yang dipimpin oleh hakim ketua Pudjo Harsoyo yang dibantu hakim anggota Budiman Sitorus dan Arief Hakim diikuti ratusan warga Bengkong Sadai. Namun majelis hakim menunda sidang karena Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Batam selaku pihak yang menandatangan SKB tersebut tidak hadir.

Najmi, ketua forum RT/RT Bengkong Sadai, usai persidangan mengatakan bahwa SKB Pemko, DPRD dan BP Batam terbit tanggal 19 Desember 2012, isinya bahwa di Sadai tidak boleh ada penggusuran.

"Tidak akan ada penggusuran dan kegiatan investor apapun di Bengkong Sadai. SKB tersebut ditandatangani 3 instansi dan masyarakat," kata Najmi.

"Yang jelas kita akan menolak gugatan tersebut karena lahan milik masyarakat Sadai," tegasnya.

Selain itu, Najmi menegaskan kalau warga akan menolak dibatalkannya SKB tersebut.

"Bagaimanapun bentuknya, masyarakat Bengkong Sadai akan melawan. SKB menjadi harga mati tidak boleh diubah apalagi dibatalkan," terangnya.

Sementara, Nasib Siahaan, kuasa hukum PT Glory Point mengungkapkan, bahwa gugatan atas Pemko, DPRD dan BP Batam karena tidak pernah dilibatkan dalam SKB tersebut. Selain itu pihaknya juga telah membayar semua kewajiban atas lahan, mulai dari sertifikat hingga pembayaran UWTO.

"Klien kita sudah bayar semua kewajiban. Kalau seperti ini kepada siapa kita mengadu. Perundingan sudah berkali-kali. Bahkan Kita sudah bayar UWTO selama 30 tahun," tegasnya.

PT Glory Point gugat kerugian materiil atas SKB tersebut sebesar Rp22 miliar dan immateril sebesar Rp10 miliar.

Editor: Dodo