Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingin Cepat Kaya, Alasan Abun Jual Ekstasi
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 17-03-2014 | 12:32 WIB
Ekstasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kok Bung alias Abun (47), karyawan salah satu bengkel mobil di Sei Harapan mengaku ingin cepat kaya, namun sayang dia mengambil jalan pintas dengan menjadi bandar ekstasi, hingga akhirnya ditangkap polisi dan masuk penjara.


Pria paruh baya yang lahir di Senayang, Kabupaten Lingga ini mulai berbisnis 'pil setan' setelah bertemu dengan sindikat narkoba Malaysia di Singapura, kemudian sepakat untuk memasarkan barang haram itu di Batam.

"Saya bertemu dengan bos besar di Singapura, dia menawarkan untuk bisnis narkoba di Batam," kata Abun di Satnarkoba Polresta Barelang, Senin (17/3/2014).

Untuk memuluskan bisnis ini, sambung Abun, kurir sindikat narkoba Malaysia langsung mengantarkan ekstasi ke kediamannya, setelah itu Abun yang bertugas memasarkannya di Batam.

"Satu butir ekstasi saya dapat jatah 5 ribu, ekstasi dipasok dari Malaysia jumlahnya ribuan," jelasnya.

Dari 5.553 butir ekstasi yang diamankan polisi, berarti Abun bisa mendapat untung Rp28 juta dalam sekali pengiriman ekstasi dari Malaysia, namun sayang belum habis terjual Abun terpaksa mendekam di penjara.

Disinggung dengan bos besar sindikat narkoba, Abun mengaku baru sekali bertemu di Singapura, untuk menjalankan bisnis ini dihanya dihubungi melalui telepon dan bertemu dengan kurir.

"Di Batam saya hanya bertemu kurirnya saja, kalau sama bos cuma lewat telepon," kilahnya.

Abun dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

Editor: Dodo.