Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Batam Tangkap Karyawan Bengkel Bandar Ekstasi
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 17-03-2014 | 12:04 WIB
Tsk ekstasi.jpg Honda-Batam
Tersangka Kok Bung alias Abun, saat diamankan bersama barang bukti ekstasi di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim buser Satnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap Kok Bung alias Abun (47), karyawan bengkel mobil yang menjadi bandar narkoba, Sabtu (8/3/2014) sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu parkiran hotel di daerah Jodoh.


Dalam penangkapan ini petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 5.543 butir dengan berbagai merek. Barang haram asal Malaysia ini ditaksir mencapai Rp1,6 miliar dan akan dipasarkan di Batam.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu parkiran hotel di daerah Jodoh, petugas yang turun ke TKP langsung menangkap tersangka dan mendapatkan barang bukti 10 butir ekstasi yang disimpan di kantong celananya.

Dari pengembangan, tersangka mengaku masih menyimpan ribuan butir ekstasi lain yang disembunyikan di kediamannya di daerah Sei Harapan, Sekupang.

"Ribuan ekstasi itu disimpan dilaci meja kerja di rumah tersangka," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Boy Herlambang, Senin (17/3/2014).

Hasil penyelidikan, lanjut Boy, ribuan butir ekstasi jaringan narkoba internasional ini masuk ke Batam melalui Malaysia. "Ekstasi ini berasal dari Malaysia, anggota masih melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini," jelasnya.

Tersangka kesehariannya berprofesi sebagai karyawan bengkel mobil di daerah Sei Harapan, Sekupang dan mengenal jaringan narkoba saat sedang liburan di Singapura untuk berbisnis narkoba di Batam. 

Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 25 tahun atau seumur hidup.

Editor: Dodo.