Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Langkah Sani Jika PTUN Kabulkan Gugatan Istono
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 14-03-2014 | 19:19 WIB
HM-Sani-di-Anambas2.jpg Honda-Batam
HM. Sani.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone (DK-FTZ) Kepulauan Riau (Kepri), HM Sani, akan mengambil langkah-langkah seperlunya jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang mengabulkan gugatan Istono.

"Kalau (putusan PTUN) membatalkan seleksi yang sudah berlangsung, saya akan konsultasi dengan pengacara bagaimana hasilnya dan apa langkah yang patut diambil," ujar Sani menjawab BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Jumat (14/3/2014).

Menurut Sani, putusan PTUN tersebut akan menjadi rujukan dalam mengambil suatu keputusan berikutnya. Sementara mengenai adanya supervisi dari Dewan Kawasan Nasional, Sani mengatakan jika hal itu memang sudah diketahui dan dilaporkan.

"Kita sudah laporkan dan kita memang diarahkan. Dewan Kawasan Nasional juga memberikan dukungan atas hal ini, dan saat ini tergantung nanti bagaimana hasil putusannya," ujar Sani.

Sebelumnya, pada persidangan gugatan Istono di PTUN Tanjungpinang beberapa waktu lalu, baik Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) calon Kepala BP Batam, Iman Santoso, maupun Sekretaris DK FTZ Kepri, Jhon Arizal, menyatakan bahwa penunjukan dan penetapan Ketua TUKK dalam pelaksanaan seleksi kepala dan anggota BP Batam dikeluarkan oleh Sani selaku Ketua DK FTZ tanpa melalui rapat dengan anggota DK FTZ lainnya.

Menanggapi pernyataan itu, Sani mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu itu, kita lihat aja nanti," katanya.

Ketua DK FTZ Kepri yang juga Gubernur Kepri ini juga mengeluhkan pemberitaan di media, dan meminta media agar memberitakan permasalahan seleksi pejabat BP Batam itu tidak sepotong-sepotong, khususnya pernyataannya yang dikutip media tentang masalah pergantian.

"Katanya saya akan ganti. 'Ganti' dalam pengertian adalah diadakan proper test. Kalau yang lama masuk, ya masuk. Tapi kalau lain, itu jadi pegangan PTUN. Seolah-olah saya akan mengganti semua. Dan ganti dalam kurung, setelah habis masa jabatan, ya diganti siapa orangnya," keluh Sani.

Dengan adanya gugatan ini, Sani menambahkan, maka proses pelaksanaan seleksi pejabat BP Batam akan dikembalikan pada aturan yang berlaku. "Sesuai dengan keputusan Dewan Kawasan Nasional memang harus dilaksanakan dengan fit and proper test," ujarnya. (*)

Editor: Roelan