Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nilai Ada Kejanggalan, Pengacara Desak Polisi Ulangi Olah TKP Laka Lantas di Nongsa
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 14-03-2014 | 15:04 WIB
kecelakaan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus laka lantas didepan Perumahan Taman Yasmin yang mengakibatkan Dea Rafena Goh (13) dan Rama Dwi Putri (14), siswa SMPN 43 Batam meninggal dunia terus bergulir. Penasehat hukum keluarga korban meninggal dunia mendesak agar Polisi melakukan olah TKP ulang.

Dikatakan Nixon Situmorang, penasehat hukum keluarga, pihaknya telah mempertanyakan kelanjutan perkara tersebut langsung ke Kapolresta Barelang Kombes Moh Hendra Suhartiyono. Pasalnya mereka menilai banyak kejanggalan dalam penanganannya.

"Kapolres memerintahkan Kasat Lantas menerima informasi itu semua dan melakukan oleh TKP ulang. Senin, kedua orang tua korban juga akan dimintai keterangan oleh penyidik," terangnya.

Dijelaskan Nixon, berdasarkan beberapa orang saksi, bahwa mobil Avanza warna hitam mencoba mendahului sebuah lori, tapi menabrak motor yang dikendarai Rama yang berboncengan dengan Dea.

"Ada saksi yang melihat kalau sebelum kecelakaan, mobil avanza tersebut beberapa kalu mau mendahului lori didepannya sebelum terjadi kecelakaan," kata Nixon. "Bahkan saksi memastikan bahwa posisi mobil Avanza tersebut berada ditengah jalan, tidak dijalurnya lagi," tambah Nixon.

Lanjut Nixon, pernyataan Polisi yang menyebut sepeda motor yang dikendarai Rama melawan arus sangat janggal.

"Logikanya kalau melawan arus pasti ditabrak sama truk. Ini semua harus diluruskan dan diproses dengan benar," tegasnya.

Satu lagi, tambahnya, pihak keluarga memohon  supaya sopir truk didatangkan untuk memberikan keterangan agar kasus tersebut bisa terungkap.

"Ini kasus hukum tidak seimbang, kita harapkan pengemudi truk membuka hati nurani karena dia pasti tahu," tutupnya.

Editor: Dodo