Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aneh, Pencuri Harta Karun Didakwa Curi Ikan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 14-03-2014 | 09:55 WIB
harta_karun_bintan.jpg Honda-Batam
Benda-benda cagar budaya yang diamankan TNI-AL dari KM Trianis beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus pencurian harta karun yang ditangkap Komando Armada Barat (Koarmabar) TNI-AL dari kapal nelayan KM Trianis di Pulau Mapur Bintan, beberapa waktu lalu berubah menjadi kasus pencurian ikan dalam lanjutan proses hukumnya.

Sementara 546 buah benda-benda cagar budaya berupa harta karun yang dijarah kapal nelayan itu dari Laut Bintan hanya berita acara yang tertera dalam berkas. Demikian terungkap dalam sidang Salman Lubis selaku terdakwa dalam sidang perkara perikanan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/3/2014).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruhum SH dan Roy Modino SH, mendakwa Salman Lubis sebagai kapten KM Trianis dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 93 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Kepada BATAMTODAY.COM, JPU Roy mengatakan Salman Lubis disangka melakukan penangkapan ikan tanpa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Sidang sudah berlangsung tiga kali dan majelis hakim sudah memeriksa 2 ABK bersama 1 saksi penangkap dari TNI-AL, sedangkan barang bukti berupa kapal dan alat tangkap ikan kita titipan di Mako Lantamal IV Tanjungpinang," ujarnya.

Ditanya mengenai ratusan unit barang benda-bendar cagar budaya berupa harta karun, yang diduga peninggalan Dinasti Ming yang dijarah Roy menimpali jika hal tersebut sudah diserahkan TNI-AL ke Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri. Karena pihak TNI-AL tidak memiliki kewenangan memproses hukum kasus tersebut.

"Barang antik yang diamanakan tidak ada dalam BAP perkara, dan katanya sudah diserahkan ke Balai Purbakala Batusangkar, Padang, melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, dan yang kita terima hanya berita acara penyerahan barang aja yang dilampirkan di dalam BAP perkara," kata Roy.

JPU dan Majelis Hakim juga melakukan Persidangan Setempat (PS) di Pelabuhan Mako Lantamal IV Tanjungpinang, untuk melihat dan memastikan barang bukti berupa kapal yakni KM Trianis bersama alat tangkap ikan beserta barang bukti lainnya.

"Dari barang bukti kasus perikanan yang kita periksa, saat ini masih berada di Mako Lantamal IV. Tetapi kalau barang antik yang berupa benda-bendar cagar budaya, tidak ada kita lihat," pungkasnya.

Editor: Dodo