Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Penadah Ranmor Dibekuk, Sang "Pemetik" Buron
Oleh : Hendra Zaimi/TN
Senin | 16-05-2011 | 12:48 WIB
x.jpg Honda-Batam

Dua dari tiga tersangka penadah motor Yamaha Mio BP 5815 FT, yang berhasil dibekuk petugas Polsek Batu Ampar, saat dimintai keterangan di Mapolsek Batu Ampar, Senin 16 Mei 2011. (Foto: Ist).

Batam, batamtoday - Sang "pemetik" ranmor (kendaraan bermotor) buron, sementara tiga penadahnya berhasil ditangkap petugas Polsekta Batu Ampar di dua tempat terpisah, Minggu 15 Mei 2011.

Penadah pertama yang berhasil ditangkap, Dedi (28), warga Batu Besar, Nongsa, ditangkap di Panati Stres, Batu Ampar, sekitar pukul 16.00 WIB.

Selang satu jam, dua tersangka lainya, masing-masing A Long dan Deni ditangkap di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar, berikut satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Nopol BP 5815 FT, sebagai barang bukti kejahatan.

Sepeda motor Yamaha Mio ini adalah milik Muhammad Afrizal, warga Bengkong, yang motornya 'dimakan' alap-alap, saat dia mancing di Pantai Buntung Sabtu 30 April 2011.

Saat itu korban sedang asik memperhatikan kailnya, namun umpan di kailnya tidak juga dimakan ikan, malah Yamaha Mion putihnya yang diparkir tidak jauh dari tempatnya memancing yang 'dimakan' alap-alap motor.

Sang alap-alap motor, Hendra (29) sampai saat ini masih menjadi buronan polisi, berikut seorang tersangka penadah lainya yaitu, Sunaryo.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Irawan Banuaji kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 16 Mei 2011, mengakui adanya penangkapan tiga tersangka penadah ranmor oleh anak buahnya.

"Ya, dan tersangka Hendra masih kita kejar, juga tersangka Sunaryo. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang, red)," kata Irawan.

Irawan mengatakan, Hendra 'sang pemetik" motor itu menyerahkan Yamaha Mio putih Nopol BP 5815 FT kepada Dedi, karena Hendra mempunyai utang sebesar Rp600 ribu kepada Dedi. Hendra minta motor itu agar dijual saja, sebagai pembayar utangnya.

Dedi kemudian menyerahkan motor tersebut kepada Sunaryo (DPO) untuk dicarikan pembeli. Lalu Sunaryo mendatangi A Long dan menyatakan akan menjual motornya. A Long kemudian mengubungi Deni, dan Deni pun membayar motor tersebut.

Dengan demikian, mata rantai 'umpan' Yanaha Nio ini cukup panjang, mulai dari Hendra-Dedi-Sunaryo-A Long-Deni.

Dedi, A Long dan Deni berhasil ditangkap, dan dijerat dengan pasal 480 KUHP soal penadahan. Sedangkan Sunaryo dan Hendra masih dalam pengejaran petugas.