Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Curanmor di Batuaji dan Sagulung Berhasil Dibekuk
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 11-03-2014 | 12:35 WIB
IMG_20140311_110132.jpg Honda-Batam
Kedua pelaku curanmor di Batuaji dan Sagulung yang diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolsek Sagulung. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di daerah Bengkong dan Batuaji telah dibekuk jajaran Polsek Sagulung. Kedua pelaku yakni Efriansah (22) pelaku yang mencuri sepeda motor di daerah Batuaji, dan Febi Irwansyah (23) pelaku yang mencuri sepeda motor di daerah Bengkong.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor masing-masing Suzuki Satria FU warna merah BP 6433 FO yang sempat diganti menjadi BP 6734 EP, Yamaha Mio warna hitam corak batik BP 5311 DQ, dan suzuki Satria Boeing warna putih BP 4943 HP.

Tak hanya itu, hasil pengembangan penyelidikan polisi, diamankan juga beberapa suku cadang dan beberapa kunci yang digunakan untuk membobol sepeda motor curian itu.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Rasmen Simamora, menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap dua pelaku berdasarakan informasi dari masyarakat yang mengatakan salah seorang pelaku yakni bernama Febi Irwansyah, diduga menggunakan sepeda motor hasil curian.

"Setelah kita kembangkan pelaku benar menggunakan motor curian, lantas kita tangkap di daerah Seitemiang," kata dia di Kantor Polsek Sagulung, Selasa (11/3/2014).

Pelaku, kata Rasmen, ditangkap pada hari Minggu (9/3/2014) siang lalu. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau.

Namun, anggota Polsek Sagulung yang melakukan penangkapan berhasil meringkus pisau tersebut dan menggiring pelaku ke sel tahanan. Setelah Febi ditangkap, giliran Efrianyah dibekuk di lokasi Perumahan Marina View. Dari kediaman pelaku di daerah Kavling Lama, Sagulung berhasil diamankan sperpat dan kunci T yang digunakan untuk mencuri motor.

"Kedua pelaku kita jerat pasal 363 KHUP ayat 1 ke 4, ancaman 5 tahun penjara," tegasnya. (*)

Editor: Roelan