Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Bendahara Pengganti KPU Batam Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 11-03-2014 | 08:05 WIB
IMG_00001218.jpg Honda-Batam
Persidangan terdakwa Rina binti Ideris saat mendengarkan keterangan saksi-saksi di PN Tpikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bendahara Penggganti KPU Batam, Rina binti Ideris, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (10/3/2014). Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan cara membuat surat pertangungjawaban fiktif dan mark-up dana anggaran hingga Rp1,09 miliar untuk menutupi utang terpidana Sarifuddin dan Deddy Saputra.

"Atas perbuatanya, terdakwa dihukum menjara selama satu tahun denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata SH. 

Hal ini sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa terdakwa dengan pasal 3 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP dalam dakwaan lebih subsider.

Vonis majelis hakim itu lebh rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan. 

Atas putusan tersebut, terdakwa Rina Binti Ideris bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir. (*)

Editor: Roelan