Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Limpahkan 9,5 Kg Ganja Tangkapan ke Polresta Barelang
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 10-03-2014 | 16:13 WIB
IMG00967-20140310-1428.jpg Honda-Batam
Barang bukti ganja kering tangkapan BC di pelabuhan Telaga Punggur. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam melimpahkan barang bukti narkoba ke Satnarkoba Polresta Barelang, Senin (10/3/2014) siang, setelah melakukan pemeriksaan dan menimbang  berat ganja kering hasil penangkapan di pelabuhan Telaga Punggur.

Dari hasil pemeriksaan, daun ganja kering tersebut seberat 9,5 kilogram (bukan 11 kilogram) dan dikemas dalam tas travel warna hitam merek Polo yang disembunyikan di antara tumpukan pakaian. Selain itu ditemukan juga satu tiket feri Marina tujuan Telaga Punggur - Tanjungpinang yang diduga milik pelaku.

Daun ganja kering ini dikemas dalam 11 plastik bening dan sudah dipres sehingga berupa bentuk bata. Masing-masing berat ganja ini antara lain 832 gram, 933 gram, 836 gram, 869 gram, 846 gram, 861 gram, 922 gram, 888 gram, 772 gram, 938 gram, dan 845 gram.

"Pelaku kabur saat petugas BC memeriksa tas bawaannya di mesin pemindai di Pelabuhan Telaga Punggur," kata Slamet Riyadi, Kasi Penindakan Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas BC terhadap salah satu penumpang kapal tujuan Tanjungpinang sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya memerintahkan penumpang itu untuk memasukkan tas miliknya ke mesin pemindai.

"Mesin pemindai mendeteksi ada narkoba di dalam tas. Petugas memerintahkan penumpang itu untuk membuka tasnya. Saat itulah dia (pelaku) langsung melemparkan tas ke petugas dan langsung kabur melarikan diri," jelasnya.

Akibatnya, petugas BC hampir jatuh karena dilempar tas dan pelaku kabur ke luar pelabuhan. "Saat kejadian, di pelabuhan sepi sehingga pelaku berhasil kabur. Kami juga menyayangkan kenapa petugas tak berteriak minta bantuan," ujar Slamet.

Selanjutnya, barang haram yang diduga berasal dari Aceh yang ditaksir bernilai Rp70 juta ini dilimpahkan BC Batam ke Satnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan kasusnya.

Pantauan di lapangan, tampak personel Satnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin Kanit I, Iptu Tafsiruddin mendatangi Kantor BC Batam untuk mengambil barang bukti ganja kering tangkapan petugas BC. (*)

Editor: Roelan