Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Tewas Akibat Lakalantas

Praktisi Hukum Nilai Aneh Penetapan Tersangka Rama
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 08-03-2014 | 16:49 WIB
korban_laka_nongsa.jpeg Honda-Batam
Dea Rafena Goh (13) dan Rama Dwi Putri (14), siswa SMPN 43 Batam yang meninggal dunia dalam lakalantas di Nongsa.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penetapan  tersangka terhadap Rama Dwi Putri yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Nongsa dinilai aneh. Polisi sebaiknya melakukan penyelidikan ulang kasus tersebut.

"Penetapan tersangka setelah meninggal dunia. Aneh juga memang," kata Abdul Kadir, Praktisi Hukum di Batam. "Pengalaman saya baru sekarang ini. Ya aneh," katanya lagi.

Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Batam tersebut mengatakan, apabila penetapan tersangka setelah meninggal dunia berarti dianggap untuk menggugurkan tindak pidana dengan sendirinya.

"Orang sudah meninggal kemudian jadi tersangka, kemudian siapa yang mau disidik," herannya.

Untuk itu, Kadir berpendapat sebaiknya Polisi melakukan pemeriksaan ulang saksi-saksi terkait termasuk saksi dari pihak keluarga dua siswi SMP yang melihat peristiwa kecelakaan maut tersebut.

"Itu kan bukan kecelakaan tunggul. Minta diproses juga lawan kecelakaan (pengendara mobil Avanza), karena akibat unsur kelalaian seseorang terjadi kecelakaan," terangnya.

"Polisi sebaiknya menyidik lawan kecelakaan. Terserah hakim memutus apa nantinya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, orang tua dari Rama Dwi Putri (14), siswa SMPN 43 Batam yang meninggal dunia setelah ditabrak mobil Avanza di Nongsa tidak terima dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Satlantas Polresta Barelang yang menyatakan Rama Dwi Putri selaku pengendara sepeda motor sebagai tersangka.

Dalam surat SP2HP nomor B/553/III/2014/Lantas per tanggal 4 Maret 2014 yang telah diterima orang tua siswa tersebut, sehubungan dengan perkara tindak pidana lalu lintas, penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi.

Penyidik menyimpulkan bahwa pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Beat BP 3308 JQ nama Rama Dwi Putri diduga selaku tersangka yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia dan orang lain mengalami luka berat dan kerusakan kendaraan/kerugian materil.

Menerima surat tersebut, Armen, bapak kandung Rama Dwi Putri mengaku syok dan tidak puas putri kesayangannya dijadikan tersangka oleh penyidik Kepolisian. Pasalnya, penyelidikan dinilai tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya berdasarkan keterangan saksi yang merupakan temannya sendiri.

"Keterangan saksi teman saya yang merupakan karyawan Turi Beach bahwa mobil avanza setelah kecelakaan berada ditengah jalan, berbeda dengan hasil olah TKP yang menyatakan bahwa mobil Avanza tersebut berada di jalurnya," kesal Armen kepada wartawan, Rabu (5/3/2014) malam.

Dia tidak terima karena saksi-saksi mengatakan kalau mobil Avanza tersebut yang coba mendahului lori namun menabrak putrinya hingga meninggal dunia.

Editor: Dodo