Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Masa Batam, PT BBM dan Vijay Kumar Kantongi Dokumen Palsu

PT DMI Buat Kronologis Kedatangan Kapal MV Eagle Prestige
Oleh : Surya
Sabtu | 08-03-2014 | 11:49 WIB
kapal_eagle_prestige1.jpg Honda-Batam
Kapal General Cargo MV Eagle Prestige

BATAMTODAY.COM, Jakarta - PT Diamond Marine Indah (DMI) menegaskan, banyak pihak yang mengklaim kapal MV Eagle Prestige yang telah disita Pengadilan Negeri (PN) Batam di Pulau Janda Berhias pada Selasa (26/2) lalu, sebagai kapal miliknya, tidak memiliki dokumen sah, hanya sekedar mengklaim dan tidak memiliki dokumen apapun.

 

Intan Merialsa Sebayang, Direktur Utama (Dirut) PT Diamond Marine Indah (sebelumnya disebut Diamond Marine International) mengatakan, pihaknya perlu meluruskan maraknya pemberitaan mengenai pengakuan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal Eagle Prestige.

"Perlu saya jelaskan, bahwa PT DMI adalah Perusahaan Pelayaran nasional yang berkedudukan di Batam. Memiliki dokumen lengkap sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Sehingga dalam menjalankan aktivitasnya, PT DMI dilindungi UU No.17 Tahun 2008  tentang Pelayaran dan ketentuan pelayaran yang berlaku secara internasional, " kata Intan dalam rilisnya yang diterima BATAMTODAY.COM di Jakarta, Sabtu (8/3/2014).

Menurut Intan, pihak-pihak yang mengaku sebagai kapal pemilik General  Cargo MV Eagle Prestige yang saat ini disita PN Batam, perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan polemik di publik dan hukum.

"Saya selaku Dirut PT DMI pemilik kapal General Cargo MV Eagle Prestige, saya harus angkat bicara untuk meluruskan berita yang semakin panas soal kapal MV Eagle Prestige," katanya.

Intan kemudian menjelaskan kronologis kedatangan kapal General Cargo MV Eagle Prestige berbendara Panama ke Indonesia dan berlabuh di  perairan Sekupang sejak 28 Agustus 2009 hingga saat ini, yang sebelumnya dijadwalkan sampai di perairan Indonesia pada 26 Agustus 2009.

"Kapal General Cargo MV Eagle Prestige awalnya memiliki rencana kedatangan kapal per tanggal 26 Agustus 2009, tetapi baru bisa berlabuh diperairan Sekupang tanggal 28 Agustus 2009 siang.  Jadi kapal berlabuh di alur perairan Sekupang, bukan berlabuh di Pulau Janda berhias seperti yang  selama ini ramai diberitakan," jelasnya.

PT DMI, ungkapnya, telah mengajukan surat resmi kedatangan Kapal  General Cargo MV Eagle Prestige  kepada Syahbandar di Sekupang bernomor 012/DMI-PLN/BTM/VIII/2009.

"Surat ini juga ditembuskan ke pihak Imigrasi, karantina, beacukai dan UPT laut BPK kawasan, dokumen itu masih kami pegang sampai sekarang," katanya.

Intan menjelaskan, saat kapal didatangkan kapal mengalami kerusakan di perairan Selat Singapura sehingga kapal harus ditarik menggunakan tagboat ditarik ke alur perairan Sekupang untuk berlabuh, setelah mengajukan surat pemberitahuan rencana kedatangaSetelah mengajukan surat pemberitahuan rencana kedatangan kapal General Cargo MV Eagle Prestige.

"Saat itu kondisi kapal General Cargo MV Eagle Prestige dalam kondisi rusak di perairan Singapura. Tetapi semua dokumen tetap diurus sehingga PT DMI resmi  agen pelayaran kapal MV Eagle Prestige berdasarkan surat penunjukan resmi oleh perusahaan pemilik Kapap berbendera Panama ini. Maka PT DMI menarik MV Eagle Prestige menggunakan 2 Tagboat masing-masing Rapacop 9 yang dengan nama kapten kapal  Yan Derson dan Tagboat Hiteck 3 dengan nama  kapten kapal Anwar Amran," jelasanya lagi.

Selanjutnya, ketika kapal sudah berlabuh pada 28 Agustus 2008, pihak terkait langsung dilaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik kapal oleh pihak terkait. "Saya masih ingin siapa saja pejabat saat itu memeriksa dokumen dan fisik kapal MV Eagle Prestige," katanya.

Pengecekan kapal ketika itu, lanjutnya, dilakukan oleh Kabid Syahbandar Sekupang Amiruddin bersama Kasi Lalu Lintas Laut Sayuti dan didampingi Kepala Pos Syahbandar Sentosa. Disamping itu dokumen dan fisik kapal General Cargo MV Eagle Prestige juga diperiksa oleh pejabat Karantina, Imigrasi serta Bea Cukai Batam.

"Saya selaku Direktur Utama PT DMI sebagai Agen Pelayaran Nasional yang bertanggung jawab atas kapal terus mendampingi proses pemeriksaan hingga selesai," katanya.

Intan menegaskan, berdasarkan pemeriksaan dokumen kapal dan pengecekan fisik MV Eagle Prestige adalah kapal berjenis General Cargo, bukan kapal Tanker seperti diklaim oleh PT Masa Batam atau kapal Tanker MV Eagle Presitige ex MV Engide yang disengketakan oleh PT  Bina Bahari Makmur (BBM) versus Vijay Kumar Daswani atau kapal Tanker MV Eagle Prestige ex MV Engide yang disita PN Batam saat berlabuh di Pulau Janda Berhias.

"Sampai detik ini PT Diamond Marine Indah (DMI) masih Agen Pelayaran Nasional yang bertangungjawab atas kapal MV Eagle Prestige ynag masih layup di perairan Sekupang. Semua dokumen kapal, buku cacatan pelayaran dan dokumen lainnya semua masih dipegang oleh PT DMI dan tidak diberikan kepada pihak manapun," tegas Intan.

Sehingga tidak benar ada pihak-pihak seperti PT Masa Batam, PT BBM dan Vijay Kumar mengklaim memiliki dokumen kapal MV Eagle Prestige.

"Jika mereka mengaku memiliki dokumen, berarti dokumen mereka palsu. Kita juga bingung dengan pernyataan PN Batam yang mengatakan,  kapal General Cargo MV Eagle Prestige adalah kapal ilegal sehingga harus disita, karena PN Batam tidak pernah memberitahau baik secara lisan  maupun surat tertulis kepada Agen Pelayaran Nasional PT DMI, yang resmi sebagai pihak yang bertangung jawab atas MV Eagle Prestige," katanya.

Intan juga menegaskan, kapal MV Eagle Prestige sejak berlabuh hingga saat ini tidak pernah diperjual belikan kepada pihak manapun, juga tidak dikuasai oleh pihak manapun  seperti PT Masa Batam, BBM dan Vijay Kumar. Kapal General Cargo MV Eagle Prestige juga tidak pernah berubah nama menjadi kapal MV Engedi atau kapal Tanker MV Eagle Prestige.

"Saya kembali tegaskan, ampai saat ini kapal general cargo MV Eagle Prestige masih dibawah tanggungjawab PT DMI. Kapal ini tidak pernah diperjual belikan atau dipindahtangankan kepada pribadi ataupun perusahaan manapun di Indonesia," tegas Intan.

Menurutnya, jika ada perubahan nama menjadi Engedi misalnya tentu  harus ada surat-surat kapal yang sah yang menjelaskan perubahan kapal tersebut yang disebut Certificate Particuler dan harus sepengetahuan PT DMI  sebagai Perusahaan Pelayaran Nasional yang mengatongi dokumen kapal General Cargo MV Eagle Prestige, karena dilindungi UU Pelayaran dan peraturan internal mengenai pelayaran.

"Harusnya hal itu dipahami oleh PN Batam, kita sudah mengirim surat keberatan tapi tidak digubris. PN Batam harusnya mengerti hukum, bukannya membuat interpretasi hukum tersendiri atas pesanan pihak-pihak tertentu. Ini yang membuat kita bingung dan sayangkan atas  penyitaan kapal MV Eagle Prestige yang dianggap sebagai kapal MV Engedi tersebut," kata Intan Merialsa Sebayang, Dirut PT DMI.

Intan berharap dengan penjelasanya kronologis yang ia sampaikan dapat  meluruskan pemberitaan seputar MV Eagle  Prestige sehingga dapat  membuka tabir atas dugaan kesengajaan untuk melakukan penguasaan oleh  pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, melalui sengketa antara PT  BBM versus Vijay Kumar di PN Batam.

Seperti diketahui, tim juru sita PN Batam telah menyita kapal MV Eagle  Prestige yang dianggap kapal MV Engedi  pada Selasa (26/2/2914) lalu  yang  diikuti oleh kuasa hukum Vijay Kumar Daswani. Tim ini didampingi oleh petugas kepolisian untuk melakukan pengamanan.

Dalam melakukan penyitaan ini, mereka memasang spanduk besar yang  berisikan bahwa kapal ini dalam sita jaminan. Di kapal tersebut  tertulis nomor surat penetapan sita nomor 33/PEN.PDT.G/PN.BTM tertanggal 25 April 2013 dan surat berita acara penyitaan nomor 33/BA.PDT.G/SJ/PN.BTM tertanggal 26 April 2013.

"Gugatan kami diterima. Dan ini sudah inkracth,"  ujar Viona, Kuasa Hukum Vijay yang menggugat PT Bina Bahari Makmur dalam perkara  wanprestasi, usai mengikuti penyitaan kapal tersebut.

Informasinya kasus Penyitaan ini bermula saat  kapal bernilai sekitar Rp25 miliar ini dibeli oleh Vijay Kumar dengan harga belasan miliar rupiah kepada PT Bina Bahari Makmur. Namun, Vijai baru melakukan pembayaran sekitar Rp7 miliar. Karena kapal yang dibeli ini tidak  kunjung datang, makanya Vijay Kumar menggugat PT Bina Bahari Makmur.

Dari hasil putusan pengadilan, Hakim memutuskan PT BBM untuk  mengembalikan dana penggugat yakni Vijay sebesar Rp7 miliar. Meski  gugatannya diterima,  namun penggugat tidak bisa menguasai kapal  tersebut.

Humas PN Batam Thomas Tarigan berdalih penyitaan ini untuk menghindari  pengalihan hak atas barang yang menjadi objek perkara. Dan untuk  mencabut sita jaminan itu sendiri, perlu dikeluarkan surat untuk penyitaan tersebut.

Thomas menilai penyitaan kapal MV Engedi ex Eagle Prestige yang berbendera Panama tahun 2008, GRT 13,995.95 IMO 7724954 ini menandakan bahwa kapal ini dalam status quo. "Penyitaan ini dilakukan agar tidak bisa diperjualbelikan," kata Thomas.

Sedangkan PT Masa Batam, yang mengklaim selaku pemilik dan pemegang  surat kapal KM Eagle Prestige keberatan dengan 'penguasaan' kapal oleh orang tak dikenal berdasarkan penyitaan Pengadilan Negeri Batam.

Dikatakan Rusli, Penasehat Hukum PT Masa Batam, pihaknya telah membuat laporan ke Polisi nomor LP-B/269/II/2014/Kepri/SPK Polresta Barelang dengan pelapor Yusrin, Direktur PT Masa Batam, Jumat (7/3/2014).

"Kita sudah membuat laporan ke Polresta Barelang. Memang Polisi sudah ke TKP, tapi belum ada tindakan nyata," kata Rusli.

"Ada sekelompok orang menguasai barang kita. Minta perlindungan hukum dan tentunya kita ingin kapal tersebut dikosongkan," tambah Rusli.

Selain itu, lanjut Rusli, apabila laporan mereka tidak secepatnya ditindaklanjuti, ditakutkan ada barang-barang di kapal itu hilang.

"Kalau ada barang-barang yang hilang dari kapal siapa yang akan bertanggungjawab?," tanya Rusli.

Selain itu, dia juga kecewa dengan penetapan penyitaan oleh PN Batam. Pasalnya pihak yang berperkara yakni pihak Vijai Kumar Daswani  dengan  PT BBM tidak ada kaitan dengan kapal, meskipun kedua pihak ini melakukan transaksi terhadap kapal tersebut.

"Surat kepemilikan kapal ada di tangan kita. Jadi PT Masa Batam lah pemilik kapalnya," tegas Rusli.

Editor : Surya