Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Lahan USB-SD, Penyidik Polres dan Jaksa Gelar Perkara di KPK
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 08-03-2014 | 10:26 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menggelar Perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB-SD) dengan tersangka Deddy Chandra, yang hingga saat ini belum dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.

Pelaksanaan gelar perkara ini yang direncanakan hari ini, Sabtu (8/3/2014) dimaksudkan untuk meminta petunjuk dan supervisi KPK, atas kelanjutan penyidikan dugaan korupsi tersebut.

"Rencananya hari ini, kita akan gelar perkara untuk melakukan koordinasi dan supervisi ke KPK, terkait kelanjutan penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan lahan USB dengan tersangka Deddy Candra," kata Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oxy Yudha Pratesta.

Gelar perkara di KPK, kata Oxy, sesuai dengan surat permohonan yang supervisi yang diminta dan dikirimkanSatreskrim Polres Tanjungpinang sejak September 2013 lalu untuk  meminta petunjuk atas adanya ketidaksinkronan pendapat antara pihak penyidik Polres Tanjungpinang dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"Kita hanya ingin minta supervisi dan penjelasan dari pihak KPK terhadap kelengkapan BAP, dan telah terpenuhinya unsur melawan hukum dari tindak pidana perkara korupsi yang kita tangani," ujar Oxy. 

Oxy juga mengatakan, ‎dengan adanya petunjuk dan supervisi dari pihak KPK itu, nantinya, akan menjadi pegangan pihak penyidik Polres apakah perkara dugaan korupsi itu bisa dilanjutkan atau tidak (dihentikan-Red), hingga  tidak ada persoalan dan beban di kemudian hari.

Oxy menyebutkan, dalam pertemuan dan koordinasi dengan pihak KPK tersebut, juga akan dihadiri oleh pihak penyidik Kejari Tanjungpinang, termasuk pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, serta sejumlah pihak terkait lainnya yang menyangkut tentang penyelidikan perkara dimaksud.

"Intinya kita telah siap apapun bentuk dari hasil pertemuan kita dengan pihak KPK tersebut. Jika memang harus dihentikan, maka kita siap menghentikannya. Namun kita tetap pada keyakinan, bahwa dalam perkara tersebut ada indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Oxy

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan USB-SD di Km 12 Tanjungpinang, yang ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang, hingga saat ini tak kunjung rampung.

Hal itu berkaitan, dengan belum di-P21-kannya BAP oleh Kejaksan Negeri Tanjungpinang, dengan alasan, jika P18 Jaksa terhadap unsur melawan hukum dari perkara, belum dipenuhi Penyidik Polres Tanjungpinang.

Sementara Polres Tanjungpinang menyatakan, telah memenuhi petunjuk yang diajukan Jaksa, namun BAP tersebut hingga saat ini tetap bolak balik.

Penanganan kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Tanjungpinang dengan menetapkan mantan Kabag Tapem Pemko Tanjungpinang Deddy Candra, sebagai tersangka, atas hasil temuan BPKP, terhadap kerugian negara dalam pengadaan 3 bidang lahan USB-SD di Tanjungpinang.

Indikasi korupsi sendiri, terjadi atas mark-up pembelian lahan dengan modus menaikan Nilai Jual Objek (NJOP) lahan dari Rp25 ribu per meter menjadi Rp80 ribu rupiah oleh PPTK pengadaan lahan dalam hal ini Deddy Chandra.

Editor: Dodo