Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Ponsel Sambil Bawa Motor, Rama Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 07-03-2014 | 15:26 WIB
kecelakaan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rama Dwi Putri (14), siswa SMPN 43 Batam korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas (laka lantas)  di depan Perumahan Taman Yasmine, Nongsa, pada Jumat (14/2/2014) lalu, ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.

Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, Rama yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BP 3308 JQ dan berboncengan dengan rekannya, Dea Rafena Goh (13), tiba-tiba masuk ke jalur yang berlawanan sehingga bertabrakan dengan mobil Toyota Avanza nopol BP 1517 FE yang dikemudikan Lismawati (33) warga Perumahan Permata Bandara.

"Hasil olah TKP dan keterangan saksi, pengendara sepeda motor (Rama) masuk ke jalur berlawanan sehingga tabrakan tak terhindarkan," kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Bambang Harleyanto, Jumat (7/3/2014).

Bambang menjelaskan, sudah sebanyak lima orang saksi yang telah memberikan keterangan, mereka antara lain, tiga orang siswa SMP 43 yang merupakan teman korban, pengendara truk dan suami Lismawati, pengemudi mobil Avanza.

"Dari keterangan sopir truk, korban terlihat menunduk saat membawa motor karena sambil main ponsel sehingga tak menyadari sepeda motor masuk ke jalur berlawanan," jelas Bambang.

Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi ini, akhirnya Satlantas Polresta Barelang menetapkan Rama, korban yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini.

Pemeriksaan lanjutan dan keterangan saksi baru jika masih dibutuhkan akan dilakukan penyidik, termasuk meminta keterangan dari Robi, kakak kandung korban Dea, yang saat kejadian berada di lokasi kejadian. "Kakak korban Dea belum kami mintai keterangan, dia masih fokus ujian," ujarnya.

Disinggung tentang korban yang telah meninggal yang ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum ke depan, Bambang mengatakan akan segera melakukan gelar perkara untuk tindak lanjut kasus ini. "Kami akan melakukan gelar perkara guna menindaklanjuti kasusnya untuk proses hukum ke depan," tutup Bambang.

Seperti diberitakan, Dea dan Rama meninggal dunia setelah motor yang dikendarainya ditabrak Toyota Avanza di depan Perumahan Taman Yasmine setelah pulang dari Nongsa, Jumat (14/2/2014).

Rama meninggal usai dievakuasi ke RS Awal Bros, sementara Dea menghembuskan nafas terakhir pada Senin (17/2/2014) di rumah sakit yang sama.

Editor: Dodo