Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Memastikan Dokumen Kepemilikan Kapal

PN Batam Dinilai Ceroboh Sita MV Eagle Prestige
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 07-03-2014 | 12:43 WIB
MV-Engedi-ex-Eagle-Prestige.jpg Honda-Batam
(Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam dinilai ceroboh dalam penyitaan kapal tanker Eagle Prestige karena tidak memastikan kepemilikan kapal tersebut.

Kecerobohan PN Batam, karena tidak mengetahui bahwa kepemilikan kapal yang menjadi objek sita sedang berperkara di Polda Kepri dan Polda Metro Jaya. Sementara PN Batam melakukan penyitaan terhadap kapal itu hanya berdasarkan dokumen PT Bina Bahari Makmur (BBM) yang perlu dibuktikan kebenarannya.

Selain itu, PN Batam tidak ada melakukan upaya untuk konfirmasi ulang kepada Syahbandar yang memegang dokumen kapal. Pasalnya, PT Diamond Marine Internasional (DMI) selaku agen kapal yang disita itu telah menyerahkan dokumen kapal kepada Syahbandar.

"Yang membayar kewajiban untuk labuh tambat kapal adalah bu Intan dari PT Diamond. Kalau tidak salah, bayar labuh tambatnya sebanyak dua kali. Sampai sekarang tidak ada bayar lagi, karena kapal ini bermasalah," ujar staf di Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Batam yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (6/2/2014).

Dijelaskannya, agen kapal akan menyerahkan dokumen kapal yang akan labuh tambat kepada Syahbandar. Setelah terdata, baru agen kapal itu ke komersial untuk memenuhi kewajibannya. Bidang Komersil tidak memegang dokumen kapal karena secara adminitrasi, dokumen kapal dipegang oleh Syahbandar. Pihaknya hanya menerima kewajiban dan menyetor ke negara.

"Kita hanya tahu agennya saja. Sedangkan untuk dokumen kapal itu, ada sama Syahbandar," jelasnya.

Sementara, Kabid Syahbandar di Kantor Pelabuhan Batam, Jhon Kennedy tidak bisa dihubungi. Hanya saja, informasi yang diperoleh dari staf Syahbandar diketahui dari dokumen bahwa pemilik kapal itu bukan PT Bina Bahari Makmur (BBM).

Sebelumnya, Humas PN Batam, Thomas Tarigan, membantah jika pihaknya telah salah membuat keputusan penyitaan MW Eagle Prestige. Sebab MV Eagle Prestige merupakan MV Engedi.


Menurutnya, pihaknya tidak pernah salah sita dalam perkara perdata antara PT Bina Bahari Makmur (BBM) dengan Vijay Kumar Daswani. "Pengadilan tidak pernah salah sita karena PT BBM merupakan pihak memiliki dokumen kapal MV Eagle Prestige," tegas Thomas.

Hasil putusan perkara tersebut dimenangkan oleh Vijay karena telah membayar uang muka untuk pembelian kapal tersebut dan itu sudah incrach atau berkekuatan hukum tetap.

"Putusan tersebut telah incrach, sita juga sudah sesuai," ujar Thomas lagi.

Terkait klaim PT Diamond Marine Internasional (DMI) yang mengaku memiliki dokumen-dokumen dan telah ditunjuk serta diberikan kuasa oleh Singapura untuk melakukan pelayaran sehingga PN Batam telah salah objek penyitaan, Thomas mengatakan agar dapat dibuktikan di Pengadilan.

"Kalau memang mereka (PT.DMI) punya surat, silahkan buat gugatan ke Pengadilan untuk menuntut haknya," terang Thomas.

Editor: Dodo