Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTUN Tanjungpinang Batalkan SHM Nomor 294 di Desa Gunung Kijang
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 06-03-2014 | 19:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang memenangkan gugatan PT Sakina Sakatama selaku penggugat dan membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 294/Desa Gunung Kijang yang dikeluarkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri selaku tergugat.

Disampaikan Nirwansyah, SH selaku kuasa hukum PT Sakina Sakatama kepada wartawan, persidangan dipimpin Hakim Ketua Tedy Romyadi, Hakim Anggota Yustan Abuthoyib dan Deborah.D.R.Parapat.

Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Rabu (5/3/2014) kemarin, Majelis Hakim menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan Nomor Perkara 18/G/2013/PTUN-TPI Tanggal 20 November 2013 untuk seluruhnya.

Lalu menyatakan batal SHM Nomor 294/Desa Gunung Kijang yang dikeluarkan BPN Bintan tanggal 26 Februari 2000, sesuai Surat Ukur Nomor 018 tanggal 8 Juli 1999.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor 294/Desa Gunung Kijang, tanggal 26 Februari 2000, sesuai Surat Ukur Nomor  018 tanggal 8 Juli 1999," ujar Nirwansyah, Kamis (6/3/2014).

Selain itu, Majelis juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.177.000.

Editor: Dodo