Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Korupsi Proyek SPAM Natuna Didakwa Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-03-2014 | 17:20 WIB
sidang_spam.jpg Honda-Batam
Elvin Elis, salah satu tersangka korupsi proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna saat menjalani persidangan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka korupsi proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang, Kabupaten Natuna, Paulus Sule dan Elvin Elis, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan minta tidak ditahan setelah keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

Hal itu dikatakan, kuasa hukum terdakwa Elvin Elis, Bambang Yulianto SH, dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kedua terdakwa, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (6/3/2014).

"Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami akan mengajukan eksepsi dan sekaligus kami mengajukan surat permohonan agar klien kami sebagai terdakwa tidak ditahan," kata Bambang.

Hal yang sama, juga dikatakan kuasa hukum terdakwa Paulus Sule, Juhrin Pasaribu SH. Kendati tidak menyatakan eksepsi, namun Juhrin juga menyatakan, pihaknya juga mengajukan surat permohonan agar kliennya tidak ditahan.

Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Aji Suryo SH menyatakan mengabulkan permohonan tersebut dengan syarat agar kuasa hukumnya melengkapi surat sakit dari dokter serta pernyataan jaminan atas tidak ditahannya kedua terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zean Yusri SH, Setiawan dan Rean Lesmana SH, mendakwa Paulus Sule dan Elvin Elis dengan dakwaan berlapis melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan Primer.

"Terdakwa juga kita kenakan dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP," kata Zean Yusri pada BATAMTODAY.COM.

Tersangka Paulus Sule merupakan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengairan Kementerian PU, dan bertindak sebagai PPK dalam proyek SPAM dan sejumlah proyek lainnya di Kepri yang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek SPAM APBN 2011 dengan total dana Rp2 miliar lebih di Desa Subang Mawang Natuna pada tahun 2011.
‎
Dalam dakwaanya, JPU juga menyatakan, Paulus Sule melakukan korupsi proyek dengan modus memanipulai progress pelaksanaan Proyek untuk dibayarkan 100, namun kenyataan di lapangan yang dikerjakan kontraktor baru hanya 80 persen.

Dari hasil penyidikan penyidik Tipikor, proyek Kementerian Pekerjaan Umum (PU)  pada anggaran pekerjaan tahun 2011 senilai Rp2 miliar lebih itu, merugikan negara sebesar Rp268 juta lebih.

‎Sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Elvin Elis, dan mendengarkan keterangan saksi terhadap terdakwa Paulus Sule.

Editor: Dodo