Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Istono Diputus Dua Minggu Lagi
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 06-03-2014 | 16:10 WIB
sidang_gugatan_istono_oi.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan gugatan Ir Istono terhadap Ketua DK FTZ BBK, Muhammad Sani dan Ketua TUKK Calon Kepala BP Batam, Iman Santoso di PTUN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan Ir Istono terhadap Ketua DK FTZ BBK Muhammad Sani dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam M. Iman Santoso, sebagai tergugat I dan II, akan diputus dua minggu lagi, tepatnya pada  Kamis (20/3/2014) mendatang.

Hal itu disampaikan Yustan Abutoyib, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dalam sidang lanjutan gugatan Istono yang digelar di PTUN Tanjungpinang, di Sekupang, Batam, Kamis (6/3/2014).

"Kita masih akan lalukan musyawarah dengan majelis agar tak salah dalam memutuskan nantinya," kata Yustan.


Persidangan yang mengagendakan penyerahan berkas kesimpulan ini pun hanya berlangsung. Tergugat I dan II tidak ada mengajukan bukti tambahan, dan hanya menyerahkan berkas kesimpulan.

Jaksa Pengacara Negara yang mewakili tergugat I dan II, Emilwan Ridwan, mengatakan tetap pada pokok dalil-dalil berupa duplik, saksi ahli maupun pembuktian jawaban gugatan.

"Ya, intinya kita tetap pada pendirian awal, kita menolak gugatan Istono karena objek keputusan yang belum bersifat final karena masih menunggu keputusan Ketua DK," ujar Emilwan.

Editor: Dodo