Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Meninggal, Siswi SMP Negeri 43 Batam Malah Dijadikan Tersangka
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 06-03-2014 | 14:52 WIB
korban laka nongsa.jpeg Honda-Batam
Dea dan Rama semasa hidupnya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Armen, orang tua dari Rama Dwi Putri (14), siswa SMPN 43 Batam yang meninggal dunia bersama Dea Rafena Goh (13), rekannya, setelah ditabrak mobil Avanza di Nongsa tidak terima dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Satlantas Polresta Barelang yang menyatakan putrinya selaku pengendara sepeda motor sebagai tersangka.

Dalam surat SP2HP nomor B/553/III/2014/Lantas per tanggal 4 Maret 2014 yang telah diterima orang tua siswa tersebut, sehubungan dengan perkara tindak pidana lalu lintas, penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa saksi.

Penyidik menyimpulkan bahwa pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Beat BP 3308 JQ nama Rama Dwi Putri diduga selaku tersangka yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia dan orang lain mengalami luka berat dan kerusakan kendaraan/kerugian materil.

Menerima surat tersebut, Armen, mengaku syok dan tidak puas putri kesayangannya dijadikan tersangka oleh penyidik Kepolisian. Pasalnya, penyelidikan dinilai tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya berdasarkan keterangan saksi yang merupakan temannya sendiri.

"Keterangan saksi teman saya yang merupakan karyawan Turi Beach bahwa mobil Avanza setelah kecelakaan berada di tengah jalan, berbeda dengan hasil olah TKP yang menyatakan bahwa mobil tersebut berada di jalurnya," kesal Armen kepada wartawan, Rabu (5/3/2014) malam.

Dia tidak terima karena saksi-saksi mengatakan kalau mobil Avanza tersebut yang coba mendahului truk namun menabrak putrinya hingga meninggal dunia.

"Saya tidak puas. Sampai sekarang saya masih mencari-cari sopir truk dan mencari saksi-saksi lainnya," ujar Armen.

Senada dikatakan oleh Rianti, ibu kandung Dea Rafena Goh. Dia tidak menyangka kalau teman putrinya yang dijadikan tersangka, bukan pengemudi mobil Avanza.

Dia melihat banyak kejanggalan dari hasil penyelidikan Polisi. Karena saat kejadian dua siswi SMP tersebut sedang konvoi dengan tujuh sepeda motor lainnya. Berdasarkan keterangan teman-teman konvoi tersebut bahwa mobil Avanza tersebutlah yang hendak mendahului truk dan menabrak motor yang dikemudikan Rama Dwi Putri.

"Saya merasa ganjil dalam proses penyelidikan ini. Mulai posisi jatuh korban, hingga letak mobil hingga pihak yang meninggal dunia yang jadi tersangka," tuturnya.

Seperti diberitakan, Dea dan Rama meninggal dunia setelah motor yang dikendarainya ditabrak Toyota Avanza di depan Perumahan Taman Yasmine setelah pulang dari Nongsa, Jumat (14/2/2014).

Rama meninggal usai dievakuasi ke RS Awal Bros, sementara Dea menghembuskan nafas terakhir pada Senin (17/2/2014) di rumah sakit yang sama.

Editor: Dodo