Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Tegaskan Tak Pernah Salah Sita MV Eagle Prestige
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 05-03-2014 | 17:14 WIB
Pengadilan Negeri Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam membantah telah salah membuat keputusan penyitaan MW Eagle Prestige. Sebab MV Eagle Prestige merupakan MV Engedi.

Dijelaskan oleh Humas PN Batam, Thomas Tarigan bahwa pihaknya tidak pernah salah sita dalam perkara perdata antara PT Bina Bahari Makmur (BBM) dengan Vijay Kumar Daswani.

"Pengadilan tidak pernah salah sita karena PT BBM merupakan pihak memiliki dokumen kapal MV Eagle Prestige," tegas Thomas, Rabu (5/3/2014).

Hasil putusan perkara tersebut dimenangkan oleh Vijay karena telah membayar uang muka untuk pembelian kapal tersebut dan itu sudah incrach atau berkekuatan hukum tetap.

"Putusan tersebut telah incracht (berkekuatan hukum tetap-red.), sita juga sudah sesuai," ujar Thomas lagi.

Terkait klaim PT Diamond Marine Internasional (DMI) yang mengaku memiliki dokumen-dokumen dan telah ditunjuk serta diberikan kuasa oleh Singapura untuk melakukan pelayaran sehingga PN Batam telah salah objek penyitaan, Thomas mengatakan agar dapat dibuktikan di Pengadilan.

"Kalau memang mereka (PT.DMI) punya surat, silahkan buat gugatan ke Pengadilan untuk menuntut haknya," terang Thomas.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Batam dinilai ngawur dalam membuat keputusan penyitaan Kapal Tangker MW Eagle Prestige yang bersandar di Pulau Janda Berhias pada Selasa (26/2/2014) lalu, yang tengah dilakukan masa perbaikan (maintenance).

Pasalnya, kapal MV Eagle Prestige tidak ada kaitannya sama sekali dengan sengketa dokumen kapal MV Engedi, antara PT Bina Bahari Makmur (BBM) dengan pihak ketiga atas nama Vijay Kumar.

Penyitaan oleh PN Batam ini dinilai salah alamat, serta tidak cermat dalam memutus kasus perkara dan obyek sitaan yang jelas-jelas berbeda.

I Merialsa Sebayang, Direktur Utama PT Diamond Marine Internasional (DMI)  mengatakan, Kapal Tangker MW Eagle Prestige tidak ada kaitannya antara konflik PT Bina Bahari Makmur dengan Vijay Kumar.

"PT Bahari Bina Makmur dan pihak ke-3 atas nama Vijay Kumar bersengketa kapal bernama PT MV Engedi. Kok PN Batam tiba-tiba memutuskan penyitaan jadi MV Eagle Prestige, ini kan aneh," kata Merialsa di Batam, Senin (3/3/2014)

Merialsa menilai PN Batam tidak mengerti hukum dan mengubah obyek sitaanya yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang disitakan. Kapal MV Eagle Prastige, lanjutya, merupakan kapal milik Singapura yang didatangkan ke Indonesia sejak 26 Agustus 2009 lalu.

"PT DMI ditunjuk dan diberikan kuasa oleh Singapura untuk melakukan pelayaran. Kapal MV Eangle Prastige itu sebelum disita tengah dilakukan perbaikan, kita ada dokumennya semua, termasuk membayar pajak berlabu setiap tahunnya 9 jutaan," katanya.

PT DMI, ungkapnya, telah memberikan keberatan atas penyitaan kapal MV Eagle Prestige oleh PN Batam beberapa waktu lalu. Keberataan tersebut telah disampaikan ke PN Batam, namun tidak digubris dan diindahkan.

"Keberatan sudah kita sampaikan, dokumen-dokumen juga kita perlihatkan. Namun, PN Batam tetap menganggap kapal MV Eagle Prestige sebagai kapal MV Engedi yang dijual PT Bina Bahari Makmur," katanya.

Menurutnya, kapal MV Eagle Prestige tidak pernah dijual oleh pemiliknya di Singapura hingga saat ini. Jika telah dijual, tentunya penunjukkan dan hak kuasa pelayaran kapal MV Eagle Prestige yang dikantongi PT DMI akan dicabut.

"Sampai sekarang tidak dijual, dan hak PT DMI melakukan pelayaran kapal MV Eagle Prestige juga belum dicabut. Saya tidak tahu kenapa PN Batam berpikiran bahwa kapal MV Eagle Prestige sebagai kapal MV Engide. Kapal itu saja kita tidak tahu, karena kita tidak ada sangkut pautnya dengan perkara PT Bina Bahari Makmur dengan pihak ketiga yang diwakili Vijay Kumar," katanya.

Editor: Dodo