Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyitaan Kapal MV Eagle Prestige Ternyata juga Melibatkan PT Masa Batam
Oleh : Surya
Rabu | 05-03-2014 | 14:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyitaan kapal tanker MV Eangle Prestige yang dianggap sebagai Kapal MV Engide dalam perkara PT Bina Bahari Makmur (BBM) dengan Vijay Kumar Daswani, tidak hanya melibatkan PT Diamond Marine Internasional (DMI) juga melibatkan PT Masa Batam.


PT Masa Batam mengklaim bahwa kapal tanker Eagle Prestige sebagai miliknya, sehingga mereka mengkwatirkan paska kapal dikuasai oleh orang-orang yang tidak berkepentingan.

Seperti dikutip dari media lokal di Kepulauan Riau (Kepri), Direktur PT Masa Batam Yusrin mengatakan, pengusaan terhadap kapal itu oleh Vijay Kumar dibantu oleh PB Batam diniali salah kaprah.

" Kami tidak tahu, siapa orang-orang yang 'menguasai' kapal itu. Bagaimana kalau ada barang-barang di kapal itu hilang, siapa yang akan bertanggung jawab? Jika itu terjadi, tentu kami yang rugi," kata Yusrin ketika meninjau kapal yang disita PN Batam beberapa waktu lalu. 

Yusrin menegaskan kapal tersebut tidak ada kaitannya dengan PT BBM dan Vijay Kumar. Sebab, kedua pihak yang berperkara ini tidak ada kaitan dengan kapal, meskipun kedua pihak ini melakukan transaksi terhadap kapal tersebut.

"Surat kapal ini ada di tangan saya. Jadi, perusahaan kami sebagai pemilik kapal ini," klaim Yusrin. 
PT Masa Batam, katanya, sudah melaporkan penyitaan dan pengusaan kapal tanker MV Eagle Prestige ke Polresta Barelang. 

" Kita sudah laporkan. Sejauh ini belum ada tindakan. Tetapi kita akan serahkan perkara ini sesuai dengan proses hukum," ungkapnya.
 
Rusli kuasa hukum PT Masa Batam menambahkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran ke PN Batam, ternyata tidak ada penyitaan lapangan  secara resmi yang dilakukan PN Batam.  Staf juru sita PN Batam hanya untuk melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.

"Tidak ada penyitaan lapangan tersebut. Kita sudah telusuri, tidak ada tindakan resmi. Kita masih tetap bersabar untuk menunggu langkah nyata yang akan dilakukan oleh PN dan kepolisian. Kapal sekarang dikuasai orang tak dikenal," ujar Rusli. 

Menurut Rusli, PN melalui Panitera Muda (Panmud) PN Batam, Teguh tidak mengakui adanya melakukan tindakan penyitaan lapangan. Dan turunnya stafnya ke lokasi, merupakan tindakan yang tidak resmi.

"Ketika tidak resmi, tetapi kenapa tidak ada upaya dari PN untuk mengusir orang-orang yang menguasai kapal itu," ujarnya.

Namun sayang, Panmud PN Batam, Teguh belum mau memberikan keterangan terkait penyitaan lapangan itu sendiri. Teguh meminta waktu beberapa saat kepada Haluan Kepri, sembari meyakini akan membahas permasalahan penyitaan kapal tangker bernilai Rp25 miliar tersebut.

Begitu juga dengan pihak kepolisian. PT Masa Batam tidak terima dengan adanya OTK yang 'menguasai' kapal. Namun bukan berarti, PT Masa Batam harus memberikan perlawanan dengan menurunkan massa juga.

"Kita yakin bahwa negara kita ini merupakan negara hukum. Jadi kejadian ini sudah kita laporkan ke Polresta Barelang," katanya.
 
Seperti diketahui,   PN Batam menyita kapal tangker Eagle Prestige yang bersandar di Pulau Janda Berhias, Selasa (26/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapal MV Engedi ex Eagle Prestige  tersebut, berbendera Panama tahun 2008, GRT 13,995.95 IMO 7724954. 

Kapal bernilai sekitar Rp25 miliar ini diklaim dibeli oleh Vijay dengan harga belasan miliar rupiah dari PT BBM.  Namun, Vijay baru melakukan pembayaran sekitar Rp7 miliar. Karena kapal yang dibeli ini tidak kunjung datang, makanya Vijaymenggugat PT BBM.

Dari hasil putusan pengadilan, Hakim memutuskan PT BBM untuk mengembalikan dana penggugat yakni Vijay sebesar Rp7 miliar.
 
Editor : Surya