Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 13 Tahun Penjara, Pencabul di Tanjungpinang Mengaku Tak Bersalah
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 05-03-2014 | 14:46 WIB
cabul ilustrasi.JPG Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Agus Samsudin, mengaku dirinya tak bersalah dan mempertanyakan apa yang menjadi kesalahannya saat dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (4/3/2014).

Dalam tuntutannya, Rabuli menyatakan dari alat bukti dan fakta persidangan, serta sejumlah keterangan saksi, terdakwa terbukti secara sah ‎dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut kepada korban lain, sesuai dengan dakwaan Primer melanggar pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.

"Kami meminta pada Majelis hakim, untuk menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 10 bulan," kata Jaksa Rabuli.

Namun ketika ketua Majelis Hakim menanyakan tanggapan terdakwa, atas tuntutan Jaksa Penuntut umum, Agus Samsudin, malah protes dan menunjukan kekesalanya, dengan mengatakan, "Apa kesalahan saya, hingga saya dituntut 13 tahun?,"ujar Agus Samsudin.

Pada kesempatan itu, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di sejumlah tempat di Tanjungpinang ini, juga membantah perbuatannya yang melakukan pencabulan.

"Saya tidak pernah mencabuli anak itu, tidak pernah itu saya lakukan," ujar terdakwa sebagaimana yang disampaikan Jarihat, Rabu (5/3/2014).

Atas protes terdakwa, jelas Hakim Jarihat, pihaknya meminta agar terdakwa membuat pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. "Karena dia protes dan bersikukuh tidak melakukan pencabulan, kita minta yang bersangkutan untuk membuat pledoi dan meminta membuktikan kalau dia tidak terbukti," kata Jarihat.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Agus Samsudin ditangkap, atas laporan korban melalui orang tuanya yang dicabuli pelaku di kawasan Hanaria Km 12 Tanjungpinang.

Dalam melakukan aksinya, terdakwa berpura-pura menanyakan sebuah alamat yang dicari, lalu anak kecil calon korban diminta naik ke motornya untuk menunjukan alamat dimaksud. Namun pelaku melarikan korban ke kawasan sunyi dan semak-semak untuk dicabuli.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.

Editor: Dodo