Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Edi Rustandi Soroti Tak Terungkapnya Pembuat Surat Palsu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 05-03-2014 | 13:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum terdakwa Edi Rustandi SH, Rivai Ibrahim SH, mempertanyakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dapat menghukum orang yang mempergunakan surat palsu tanpa mengetahui siapa pembuatnya.


"Putusan ini memang sangat janggal, karena mulai dari awal hingga akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim tidak mengetahui siapa pembuat surat palsu. Sementara, terdakwa yang merupakan penerima lahan dari honor fee sebagai pengacara, dinyatakan terbukti menggunakan," kata Rivai kepada wartawan di PN Tanjungpinang, usai pembacaan putusan, Rabu (5/3/2014).

Rivai mengatakan, harusnya sesuai dengan pendapat ahli pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), pemidanaan pengguna surat palsu harus diawali dari pembuktian dan pemidanaan terdakwa pemalsunya sesuai dengan pasal 263 ayat 1 karena unsur mutlak dari pasal 263 ayat 2 adalah dengan mengetahu pelaku utama. ‎

"Sesuai dengan pendapat ahli hukum pidana umum, kasualitas hubungan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dalam KUHP sangat jelas. Seharusnya sebelum memvonis pengguna surat yang dipalsukan, hendaknya ada pembuktian terlebih dahulu terhadap pembuat surat palsu yang digunakan terdakwa. Namun kenyataanya, Majelis Hakim tidak sependapat dan tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli hukum‎ pidana di persidangan," terang Rivai.

Ditanya mengenai sikapnya atas putusan tersebut, Rivai Ibrahim menyatakan, kalau pihaknya masih pikir-pikir, dan akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan kliennya.

Sebagaimana diketahui, Edi Rustandi dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menggunakan surat palsu sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP. Dia divonis dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Perkara ini, didasari laporan PT Terira Pratiwi Development, yang melaporkan terdakwa ke Polda Kepri atas dugaan pemalsuan surat di lahan yang dillaim milik perusahaan tersebut.

Tanah yang dimiliki terdakwa merupakan lahan yang diakui milik H. Zaini, yang diberikan sebagai honor fee dari penanganan perkara.

Editor: Dodo