Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurangi Pecandu Narkotika, BNN Kedepankan Rehabilitasi Ketimbang Penjara
Oleh : Hadli
Selasa | 04-03-2014 | 18:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengguna maupun pecandu narkotika di Kepri, khususnya Batam setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tingginya pecandu di Kepri dikarenakan peredaran narkotika di Kepri sudah di atas ambang waspada dan bahkan dijadikan target penyeludupan oleh sindikat narkotika internasional dari Malaysia.

Sebagiman disampaikan Deputii Pencegahanan Badan Narkotika Nasional (BNN), Yappi Manafe, bahwa pengguna dan pecandu dianggap orang sakit oleh Perserikatan Bangsa Bangasa (PBB) yang tidak boleh dipenjarakan.


"Sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna atau pecandu mempunyai hak untuk direhab. Tidak boleh dipenjarakan," ujarnya kepada wartawan di Gedung BNNP Kepri, Selasa (4/3/2013).

Ke depan BNN akan mengambil langkah untuk tidak memenjarakan orang sakit akibat narkotika. Namun lebih mengedepankan melakukan penyembuhan karena penjara tidak mengurangi angka pecandu.

"BNN kedepan lebih mengedepabkan proses rehabilitasi dari pada penjara. Karena penjara tidak efektif seperti yang terjadi selama ini. Contohnya, pengguna yang dipenjarakan akan mengenal jaringan narkotika lebih luas di penjara melalui bandar yang sedang menjalani masa hukuman. Bahkan ada rutan yang dijadikan pabrik narkotika, seperti kejadian beberapa waktu," terangnya.

Menurutnya, sebanyak 4 juta jiwa merupakan penyalahguna narkotika di seluruh Indonesia. Sebanyak 23 ribu jiwa merupakan pengguna yang dipenjarakan di rutan. "Sedangkan di Kepri, angka penyalahgunaan ada sebanyak 4,3 juta jiwa dari jumlah penduduk atau sebanyak 40.000 pengguna yang perlu diperhatikan. Dan untuk Batam masuk rangking terbesar penyalahguna. Kedepan kita pingin lakukan pilot project di Kepri karena penyalahguna di Kepri sangat tinggi," pungkasnya.

Editor: Dodo