Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Mahasiswa Batam Pengedar Ribuan Ekstasi
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 04-03-2014 | 11:30 WIB
ekstasi mahasiswa.jpg Honda-Batam
Dua tersangka bersama barang bukti ribuan butir ekstasi saat diamankan di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Buser Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil membekuk AS (20), mahasiswa Batam penjual narkoba dengan mengamankan barang bukti 6.820 butir ekstasi senilai lebih dari Rp2 miliar.

Selain itu, petugas turut menangkap tersangka lain berinisial HS (25), seorang nelayan dalam penangkapan di daerah Tanjung Riau, Selasa (12/2/2014). Hasil pengembangan barang bukti narkoba diamankan dari rumah tersangka AS di Pulau Sekanak, Belakangpadang, RT 01 RW 04 nomor 104.

Ribuan butir ekstasi itu disimpan di dalam kotak sepatu warna hitam yang kemudian disembunyikan di ruang makan. Barang haram tersebut dikemas dalam 7 plastik bening, 6 plastik masing-masing 1.000 butir ekstasi dan 1 plastik berisi 820 butir ekstasi.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi di lapangan tentang adanya masyarakat yang menyimpan narkorba di daerah Tanjung Riau," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Mohammad Hendra Suhartiyono melalui Wakasat Narkoba AKP Jefri Syam, Selasa (4/3/2014).

Hasil penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti 6.820 butir ekstasi, terdiri dari 6.000 butir ekstasi warna krem merek Mercy dan 820 butir ekstasi warna abu-abu dengan merek Smile. "Rencananya ekstasi ini akan diedarkan di Batam," ujarnya.

Jefri menambahkan, jajarannya lantas melakukan pengembangan karena diduga masih ada narkoba lain dalam jumlah besar namun aksi itu tercium oleh tersangka lain, berinisial TM yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Pemilik barang ini adalah TM, dia kemudian menyuruh AS dan HS untuk mengedarkan barang haram ini di Batam," jelasnya.

Sementara itu, tersangka AS mengaku mendapat ekstasi dari abangnya yakni tersangka TM (DPO) polisi. Dia bersama HS kemudian mendapat tugas untuk memasarkan ekstasi di Batam.

"Ineks itu saya jual sebesar 300 ribu per butir. Pembeli bisa membeli secara eceran ataupun partai besar," kata AS.

Namun malang, belum mendapatkan hasil yang menggiurkan dari bisnis narkoba, mahasiswa dan nelayan ini terpaksa mendekam di sel tahanan atas perbuatannya.

Kedua tersangka terancam pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 pasal 132 ayat 1 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 59 ayat 1 huruf c, e Jo pasal 62 ayat 5 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan atau pasal 196 jo pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Editor: Dodo