Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencemaran Nama Baik

Pelapor Tidak Gunakan Hak Jawab, Pegawai PLN Batam Dibebaskan
Oleh : Roni Ginting
Senin | 03-03-2014 | 16:38 WIB
sidang_hasanuddin.jpg Honda-Batam
Hasanuddin, pegawai PLN Batam saat menjalani persidangan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajer Operasional PT PLN Batam, Hasanuddin, terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, dibebaskan dari segala dakwaan JPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam., Senin (3/3/2014).

Putusan bebas tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Jack Johannis Octavianus, Thomas Tarigan dan Alfian dalam sidang yang digelar di PN Batam, Senin (3/3/2014).

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi maupun terdakwa bahwa tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa terdakwa pernah mengucapkan Planet 3 atau HH Club melakukan pencurian listrik.

"Tidak satupun saksi yang dapat membuktikan (terdakwa) pernah mengucapkan Planet 3 atau HH Club melakukan pencurian listrik," kata Majelis Hakim Alfian.

Dalam pertimbangan majelis hakim juga dinyatakan, bahwa berdasarkan kesaksian ahli yang dihadirkan JPU, Dr Darwinsyah Minin SH MSi, pakar hukum pidana khusus dari Universitas Pembangunan Panca Budi Medan, Sumatera Utara, apabila narasumber berkeberatan terhadap pemberitaan maka bisa mengajukan koreksi atau hak jawab.

Dan apabila tidak mengajukan koreksi, dapat diartikan membenarkan berita tersebut. Jika ada perubahan kata atau narasumber dapat mengajukan tanggapan terhadap editor. "Hak yang sama diberikan oleh UU (nomor 40 tahun 1999 tentang Pers), Planet 3 tidak menggunakan hak jawab harus diartikan membenarkan berita tersebut," terangnya.

Selanjutnya, majelis hakim membacakan putusan bahwa terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU seluruhnya. "Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. Memulihkan terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya," tegas Ketua Majelis Hakim Jack Octavianus.

Usai persidangan, saat ditanyakan apakah akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut, JPU Chadafi mengatakan masih pikir-pikir. "Tergantung pimpinan, masih belum tahu," kata Chadafi.

Sebelumnya, Hasanuddin dituntut oleh JPU Chadafi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena melanggar pasal 311 ayat 1 atau pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik.

Editor: Dodo