Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Pelabuhan Batam Centre Berhasil Amankan Lima WNA yang Jadi DPO
Oleh : Romi Chandra
Senin | 03-03-2014 | 16:31 WIB
konpres imigrasi batam.jpg Honda-Batam
Kabid Pendaratan dan Izin Masuk Pelabuhan Batam Center, Roy Fajar Widanarko, dan Kepala Pos Pelabuhan Batam Center, Irwanto Suhaili, saat menggelar konferensi pers, Senin (3/3/2014). (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Imigrasi di pelabuhan Batam Center berhasil menggagalkan keberangkatan lima orang warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kelima WNA bersama satu pengantar diamakan saat akan menyeberang ke Malaysia pada Jumat (28/2/2014) lalu pukul 14.30 WIB.

Kabid Pendaratan dan Izin Masuk Pelabuhan Batam Center, Roy Fajar Widanarko, mengatakan, pada Jumat lalu sekitar pukul 10.00 WIB ada informasi dari Subdit Direktorat dan Penindakan bahwa ada lima orang DPO dengan kasus pembobolan bank di Indonesia dan di luar negeri berada di Batam.

"Setengah jam kemudian kita berhasil menangkap kelima DPO tersebut berikut dengan satu orang pengantar serta sejumlah barang bukti. Keenam orang ini merupakan warga Malaysia," ungkap Roy dalam konfrensi persnya, di kantor Imigrasi Batam, Senin (3/3/2014).

Informasi tersebut, imbuh Roy, bersumber dari Direktorat Imigrasi dan Mabes Polri bahwa DPO tersebut sudah berada di Batam sejak Rabu (26/2/2014).

Kelima WNA tersebut adalah Lee Che Kheng dengan nomor paspos PP A3179353, Ong Lung Win PPA3200581, Khor Chee Sean PPA30185501, Ooi Choo Aun PPA320060051, Teo Chen Pen PPA31791340, serta satu pengantar bernama Saw Hong Wuu dengan nomor paspor 31489764

Sementara itu, Kepala Pos Pelabuhan Batam Center, Irwanto Suhaili, mengatakan, informasi dari Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri untuk melakukan pencegahan dan penangkapan terhadap 5 DPO tersebut.

"Lima DPO dan satu orang pengantar tersebut ditahan sementara berikut semua barang buktinya. Mereka masuk ke Indonesia sebanyak tiga kali melalui Medan," jelas Irwanto.

Untuk barang bukti, ditemukan ponsel 12 unit berbagai merk, laptop satu unit, satu unit iPad yang masih aktif melakukan transaksi keuangan, kartu kredit 24 lembar, kartu skimmer, uang tunai dalam bentuk rupiah sebanyak Rp24 juta, uang 63 ribu dolar Singapura, 6 dolar US, 16.200 ringgit Malaysia, dan 600 bath Thailand. (*)

Editor: Roelan