Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Obyek Sitaan Berbeda dan Tak Terkait Perkara yang Disengketakan

PN Batam Buat Putusan Ngawur Sita Kapal MV Eagle Prestige
Oleh : Surya
Senin | 03-03-2014 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam dinilai ngawur dalam membuat keputusan penyitaan Kapal Tangker MW Eagle Prestige yang bersandar di Pulau Janda Berhias pada Selasa (26/2/2014) lalu, yang tengah dilakukan masa perbaikan (maintenance).


Pasalnya, kapal MV Eagle Prestige tidak ada kaitannya sama sekali dengan sengketa dokumen kapal MV Engedi, antara PT Bina Bahari Makmur (BBM) dengan pihak ketiga atas nama Vijay Kumar.

Penyitaan oleh PN Batam ini dinilai salah alamat, serta tidak cermat dalam memutus kasus perkara dan obyek sitaan yang jelas-jelas berbeda.

I Merialsa Sebayang, Direktur Utama PT Diamond Marine Internasional (DMI)  mengatakan, Kapal Tangker MW Eagle Prestige tidak ada kaitannya antara konflik PT Bina Bahari Makmur dengan Vijay Kumar.

"PT Bahari Bina Makmur dan pihak ke-3 atas nama Vijay Kumar bersengketa kapal bernama PT MV Engedi. Kok PN Batam tiba-tiba memutuskan penyitaan jadi MV Eagle Prestige, ini kan aneh," kata Merialsa di Batam, Senin (3/3/2014)

Merialsa menilai PN Batam tidak mengerti hukum dan mengubah obyek sitaanya yang tidak ada kaitannya dengan perkara yang disitakan. Kapal MV Eagle Prastige, lanjutya, merupakan kapal milik Singapura yang didatangkan ke Indonesia sejak 26 Agustus 2009 lalu.

"PT DMI ditunjuk dan diberikan kuasa oleh Singapura untuk melakukan pelayaran. Kapal MV Eangle Prastige itu sebelum disita tengah dilakukan perbaikan, kita ada dokumennya semua, termasuk membayar pajak berlabu setiap tahunnya 9 jutaan," katanya.

PT DMI, ungkapnya, telah memberikan keberatan atas penyitaan kapal MV Eagle Prestige oleh PN Batam beberapa waktu lalu. Keberataan tersebut telah disampaikan ke PN Batam, namun tidak digubris dan diindahkan.

"Keberatan sudah kita sampaikan, dokumen-dokumen juga kita perlihatkan. Namun, PN Batam tetap menganggap kapal MV Eagle Prestige sebagai kapal MV Engedi yang dijual PT Bina Bahari Makmur," katanya.

Menurutnya, kapal MV Eagle Prestige tidak pernah dijual oleh pemiliknya di Singapura hingga saat ini. Jika telah dijual, tentunya penunjukkan dan hak kuasa pelayaran kapal MV Eagle Prestige yang dikantongi PT DMI akan dicabut.

"Sampai sekarang tidak dijual, dan hak PT DMI melakukan pelayaran kapal MV Eagle Prestige juga belum dicabut. Saya tidak tahu kenapa PN Batam berpikiran bahwa kapal MV Eagle Prestige sebagai kapal MV Engide. Kapal itu saja kita tidak tahu, karena kita tidak ada sangkut pautnya dengan perkara PT Bina Bahari Makmur dengan pihak ketiga yang diwakili Vijay Kumar," katanya.

Merialsa menegaskan, PT DMI telah mengumumkan keagenan kapal MV Eagle Prestige dan pemilik kapal sesuai dengan undang-undang di Tribun Batam, media lokal di Kepulauan Riau pada 2 Mei 2012 lalu . 

"Pengadilan harusnya mencroscek dan mendatangkan saksi ahli terkait satus kepemilikan MV MV Eagle Prestige, apakah PT Bahari Bina Makmur benar memiliki dokumen sah kapal tersebut. Kan bisa tanya Syahbandar, Dirjen Hubla, atau ke Panama, tanya siapa yang pemilik kapal sebenarnya dan siapa yang ditunjuk oleh pemilik kapal, baru kasusnya disidangkan," kata dia.

"Ini aneh bagaimana mungkin kapalnya milik perusahaan Asing, agennya di Indonesia sejak 2009 yang resmi ditunjuk hingga saat  ini adalah PT DMI semua dokumen  yang pegang PT DMI, dan pajak maupun biaya labuh sejak datang 29 Agustus 2009 hingga saat ini yang bayar PT DMI, karena tagihannya ke PT DMI. Lha kok tiba-tiba PN Batam menyita atas kasus PT Bahari Bina Makmur dan pihak ke 3 atas nama Vijay Kumar ?  Saya  baca awalnya yang , mereka sengketakan dalam dokumen adalah kapal bernama  PT MV Engedi, tapi lha kok diputuskan penyitaan jadi MV Eagle prestige, kan jadi aneh ? " jelasnya. 

Seperti diketahui, tim juru sita PN Batam telah menyita kapal MV Eagle Prestige yang dianggap kapal MV Engedi  pada Selasa (26/2/2914) lalu yang  diikuti oleh kuasa hukum Vijay Kumar Daswani. Tim ini didampingi oleh petugas kepolisian untuk melakukan pengamanan.

Dalam melakukan penyitaan ini, mereka memasang spanduk besar yang berisikan bahwa kapal ini dalam sita jaminan. Di kapal tersebut tertulis nomor surat penetapan sita nomor 33/PEN.PDT.G/PN.BTM tertanggal 25 April 2013 dan surat berita acara penyitaan nomor 33/BA.PDT.G/SJ/PN.BTM tertanggal 26 April 2013.

"Gugatan kami diterima. Dan ini sudah inkracth,"  ujar Viona, Kuasa Hukum Vijay yang menggugat PT Bina Bahari Makmur dalam perkara wanprestasi, usai mengikuti penyitaan kapal tersebut.

Informasinya kasus Penyitaan ini bermula saat  kapal bernilai sekitar Rp25 miliar ini dibeli oleh Vijay Kumar dengan harga belasan miliar rupiah kepada PT Bina Bahari Makmur. Namun, Vijai baru melakukan pembayaran sekitar Rp7 miliar. Karena kapal yang dibeli ini tidak kunjung datang, makanya Vijay Kumar menggugat PT Bina Bahari Makmur.

Dari hasil putusan pengadilan, Hakim memutuskan PT BBM untuk mengembalikan dana penggugat yakni Vijay sebesar Rp7 miliar. Meski gugatannya diterima,  namun penggugat tidak bisa menguasai kapal tersebut.

Humas PN Batam Thomas Tarigan berdalih penyitaan ini untuk menghindari pengalihan hak atas barang yang menjadi objek perkara. Dan untuk mencabut sita jaminan itu sendiri, perlu dikeluarkan surat untuk penyitaan tersebut.

Thomas menilai penyitaan kapal MV Engedi ex Eagle Prestige yang berbendera Panama tahun 2008, GRT 13,995.95 IMO 7724954 ini menandakan bahwa kapal ini dalam status quo. "Penyitaan ini dilakukan agar tidak bisa diperjualbelikan," kata Thomas.

 Editor: Surya