Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Server Judi Online

Ahok dan Ket Bun Akhirnya Dilimpahkan ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 03-03-2014 | 15:17 WIB
judi_online_tsk_2.jpg Honda-Batam
Dua tersangka judi onlie di Sei Panas yang akhirnya dilimpahkan ke Kejati Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya melimpahkan tahap II atas tersangka kasus judi bola online yang disebut- sebut terbesar di Asia, Ket Nun alias Abun dan Ahok  ke Kejati Kepri bersama dengan barang bukti yang telah disita sebelumnya, Senin (3/3/2014).

Kedua tersangka dilimpahkan dari Mapolda Kepri menuju Kejati Kepri sekitar pukul 12.00 siang. Dengan pengawalan ketat penyidik yang diberangkatkan ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Telaga Punggur. 

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Amazona mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah P21 dinyatakan oleh pihak Kajati Kepri beberapa waktu lalu.

"Kasusnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan (Kejati Kepri) dan hari ini kita lakukan pelimpahan tahap II," katanya kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri.

Setelah lebih kurang menjalani masa tahanan selama 3 bulan di Mapolda Kepri, kini kedua tersangka akan menjalani masa penahanan dari pihak jaksa selama 30 hari sebelum dilanjutkan proses sidang.

 Ahok dan Abun sendiri tercatat menjalani masa penahanan sejak Minggu (3/11) tahun lalu, atau sehari setelah penggrebekan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri pada Sabtu (2/11/2013).

Selain barang bukti darp PPATK, polisi juga sebelumnya telah menyita 13 unit CPU, 9 unit monitor, 9 unit receiveri, 8 tunner, dan 1 unit server yang diarahkan ke Kejati Kepri dalam pelimpahan tahap II.

Kedua tersangka disangkakan pasal 45 ayat (1), Jo. pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 303 ayat (1) huruf 1e KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, undang-undang nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Dodo