Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Heroin Sembunyikan Narkoba di Dapur
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 03-03-2014 | 14:42 WIB
Ekpos_Heroin_di_Mapolres_Karimun.jpg Honda-Batam
Tersangka R bersama barang bukti saat diekspose di Mapolres Karimun.

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pria berinisial R (37) tidak berkutik sedikitpun saat digrebek Sat Narkoba Polres Karimun di kediamannya Jalan Batu Lipai RT 02/01 No 36 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Rabu (26/2 /2014) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari penggerebekan tersebut, Satuan Anti Narkoba itu menemukan 75 paket Narkotika yang diduga jenis hHeroin.

"Saat penggeladahan di dapur rumah tersangka ditemukan 44 paket sedang Narkotika diduga jenis heroin yang dibungkus mengunakan pipet plastik warna kuning. Kemudian ditemukan lagi 2 paket kecil dan 3 paket kecil dengan barang yang sama diletak di belakang dispenser, serta 1 unit Hp merek Nokia. Dari kesemua BB tersebut disimpan di dalam kotak rokok 234 dan botol minyak angin bermerak cap limau," jelas Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono dalam jumpa persnya, Senin (3/3/2014) di ruang Rupatama Mapolres Karimun.

Lebih jauh Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Antonius. F. GEA mengatakan, jumlah keseluruhan barang bukti (BB) Narkotika diduga jenis Heroin yang didapat itu berjumlah 75 paket. Namun tersangka mengaku untuk dipakai sendiri.

"Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut tidak diperjual-belikan. Bahkan barang tersebut didapat dari salah seorang temannya dan untuk dikonsumsi sendiri," ucap Dwi.

Dijelaskan, dari hasil temuan  75 paket berukuran sedang dan kecil itu, dikemas dalam pipet plastik warna kuning. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat melalui pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu tersangka  berinisial R ketika dijumpai dengan wajah tertutup (bersebo) menyebut, Narkotika diduga jenis Heroin miliknya itu dijual dengan harga berpariasi.

"Barang milik saya itu asalnya dari Malaysia, dan didapat dari teman yang tinggal di Teluk Air. Kemudian barang tersebut selain saya konsumsi sendiri juga dijual perpaket seharga Rp 100.000 untuk paket sedang dan Rp 50.000 paket kecil," tutur tersangka yang sudah berdomisili selama 5 tahun di Karimun itu.

Editor: Dodo