Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituduh Selingkuh, JA Tikam Istri Sendiri
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 03-03-2014 | 13:49 WIB
penikam istri.jpg Honda-Batam
JA, pelaku penikaman terhadap istri saat diamankan di Mapolsek Lubuk Baja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang buruh bangunan berinisial JA (28), nekat menusuk istri sirinya Nadia Safitri alias Bela (27), karena dituduh selingkuh dengan wanita lain. Dalam kondisi mabuk usai meneguk minuman oplosan, JA menikam punggung Bela hingga empat kali tusukan.

Peristiwa naas ini terjadi pada Minggu (2/3/2014) sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya di RT 4 RW 6 Bukit Timur, Tanjung Uma. Berawal dari pesan singkat SMS yang masuk ke ponsel pelaku. Pesan SMS itu diketahui dari mantan pacar pelaku dan membuat istrinya cemburu.

Sempat terjadi percekcokan antara keduanya, namun JA tak meladeni amarah Bela, sebab dalam kondisi mabuk dan melanjutkan beristirahat dan tidur di dalam kamar, sementara Bela terus memaki-maki suaminya.

Berang karena tak diladeni JA, Bela lantas menendang JA yang sedang tidur. Aksi itu membuat JA emosi dan kalap, lalu menuju dapur dan mengambil pisau. Tanpa basa-basi langsung menikam punggung Bela sebanyak empat kali hingga bersimbah darah.

Usai menikam istrinya, JA lantas kabur. Tetangga sekitar yang mendengar keributan langsung mendatangi rumahnya dan mendapati Bela sedang terkapar di kamar dan kemudian dibawa ke RS Budi Kemuliaan untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat kasus yang menimpanya, Bela terpaksa harus mendapatkan perawatan di rumah sakit, bahkan dia harus tidur tengkurap karena rasa sakit atas luka tusukan di punggung.

Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat, tim buser menangkap JA di daerah Bukit Timur dan menggelandang ke Polsek Lubuk Baja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, JA mengaku kalap karena tak tahan dituduh selingkuh. Dia mengatakan yang SMS adalah mantan pacarnya. "Istri saya cemburu dengan SMS itu, yang SMS adalah mantan pacar saya, kami sudah tak ada hubungan lagi," kata JA.

Tak bisa menahan emosi karena ditendang saat tidur, JA langsung menikam punggung Bela sebanyak empat kali. "Saya lagi mabuk waktu itu, ditambah dia sering marah-marah karena cemburu," jelas residivis kasus perjudian ini.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor: Dodo