Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekwan DPRD Kepri Harus Tanggung Jawab Soal Penggunaan Plat Nomor Bodong
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-02-2014 | 18:45 WIB
fortuner_nur.jpg Honda-Batam
Toyota Fortuner, mobil dinas Ketua DPRD Kepri yang diamankan polisi karena digunakan untuk transaksi narkoba.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi juga mengatakan, agar Sekretaris Dewan dan jajarannya ikut bertanggung jawab dengan pelanggaran peraturan lalulintas, atas penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bodong BP 88 NR pada mobil dinas Toyota Fortuner yang digunakan oleh sopir dinasnya, Dy.

"Mobil itu milik Pemerintah Provinsi Kepri yang dipinjampakaikan ke DPRD dan memang saya gunakan untuk kepentingan tugas di Tanjungpinang dan setelah dipakai, seharusnya harus dipulangkan ke pool-nya, karena saya juga tidak pernah membawa pulang mobil itu ke rumah," kata Nur kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Jumat (28/2/2014).

Nur mengatakan yang bertanggung jawab atas administrasi dan operasional mobil dinas yang memang hanya digunakan saat bersidang dan kalau ada kegiatan di Tanjungpinang itu adalah Kasubbag Perlengkapan Sekretariat DPRD kepri karena mereka yang paling tahu dengan administrasi dan operasional ‎dari mobil tersebut.

"Atas kejadian ini, harus ada yang bertanggung jawablah, jangan buang badan dan menyalahkan kita sebagai pimpinan," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepri, Eko Sumbariadi, masih enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

‎Sebagaimana diketahui, saat tersangka Dy dan Cc ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, sedang menggunakan mobil dinas Ketua DPRD Kepri bernomor polisi BP 88 NR. Dari data Kepolisian, nomor yang digunakan Ketua DPRD dan sopirnya, tidak terdaftar di Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang.

Sebaliknya, nomor tersebutdikatakan Satlantas Polres Tanjungpinang terdaftar atas nama Nurdin, warga Batam, namun cat yang dimiliki mobil tersebut berwarna metalik.

Atas penggunaan TNKB bodong ini, Satlantas Polres Tanjungpinang menetapkan Dy sebagai pelaku pelanggaran lalulintas dan dijerat dengan pasal 288 ayat (1), junto pasal 106 ayat 5 terkait mengenai diokumen dan pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1 atas penyalahgunaan TNKB mobil yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Editor: Dodo