Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerah Ada yang Terlibat Narkoba

Nur Syafriadi Minta BNP Tes Urine Seluruh Staf DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-02-2014 | 18:36 WIB
urine.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi memerintahkan Sekretaris Dewan untuk meminta Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri melakukan tes urine pada seluruh PNS dan staf di DPRD Kepri.

Hal ini disampaikan menyusul gerah dan kecewanya atas keterlibatan Dy, staf DPRD Kepri yang juga sopir dinasnya, dalam kasus narkoba.

"Karena kita was-was dan tidak tenang atas infomasi keterlibatan staf DPRD dalam pemasalahan narkoba ini, maka kita perintahkan kepada Sekwan melakukan tes urine terhadap seluruh staf PNS dan honorer di lingkungan DPRD Kepri," kata Nur kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Jumat (28/2/2014).

Pelaksanaan tes urine itu, dilaksanakan oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri, yang dipimpin oleh Kepala BNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan dan langsung melakukan pemeriksaan pada 93 orang staf dan honor PNS Sekretaris DPRD Kepri, tadi siang.

"Memang masih ada beberapa PNS dan staf yang belum diperiksa karena tidak hadir, tetapi saya sudah perintahkan pada Sekwan, untuk disusulkan dan diperiksa langsung di BNP Kepri di Batam," jelasnya.

Anggota DPRD Kepri Juga Akan Dites Urine Sebelum Dilantik

Selain staf dan PNS, Nur juga merencanakan akan meminta pelaksanaan tes urine seluruh anggota DPRD Kepri, kepada Badan Narkotika Provinsi Kepri. Tetapi hal itu perlu dimusyawarahkan melalui Badan Musyawarah DPRD Kepri.

"Tidak ada terkecuali, seluruh anggota DPRD Kepri juga nanti akan saya usulkan untuk melaksanakan Test Urin, tetapi hal ini akan dimusyawarahkan dahulu, karena DPRD itu tidak mudah, dan harus disetujui Badan Musyawarah," ujarnya.

Ke depan, Nur juga mengatakan akan berencana membuat peraturan agar seluruh anggota DPRD pada periode berikutnya, sebelum dilantik harus dilakukan tes urine oleh BNP Kepri.

"Akan kita usulkan pembuatan epraturan itu, supaya tidak ada praduga-praduga yang tidak benar terhadap lembaga DPRD. Akibat kelakuan dan perbuatan segelintir oknum di DPRD, lembaga yang menjadi cacat," kata dia

Sedangakan mengenai keterlibatan sopirnya dalam kasus narkoba, Nur secara tegas menyerahkan sepenuhnya pada proses Hukum yang berlaku, kendati dirinya menyatakan mengedepankan azas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan.

Hal yang sama juga dikatakan Kasubbag Humas DPRD Kepri, Deddy Christian. Dia mengatakan, terkait dengan jeratan hukum narkoba dan pelanggaran UU Lalulintas terhadap Dy yang merupakan staf DPRD Kepri, sepenuhnya dia serahkan pada proses hukum yang berlaku.

Editor: Dodo