Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pelanggaran Lalulintas Mobil Dinas Ketua DPRD Kepri

Ditlantas Serahkan Penanganan Dy ke Satlantas Polres Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Jum'at | 28-02-2014 | 17:14 WIB
dirlantas_stiker_razia_edukatif.jpg Honda-Batam
Direktur Ditlantas Polda Kepri Kombes Pol Tantan Sulistyana.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Lalulintas Polda Kepri menyerahkan sepenuhnya proses hikim kepada penyidik Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang atas pelanggaran  lalulintas yang dilakukan Dy, PNS di Provinsi Kepri dalam kasus narkoba.

"Kami serahkan penanganannya ke Polres Tanjungopinang sehubungan dengan penggunaan plat nomor BP 88 NR, pada mobil dinas milik ketua DPRD Provinsi Kepri jenis Fortuner yang digunakan tersangka," kata Direktur Ditlantas Polda Kepri Kombes Pol Tantan Sulistyana, Jumat (28/2/2013).

Pelanggaran lalulintas yang telah disangkakan penyidik, yakni pelaku akan dijerat dengan dua pasal sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yaitu terkait dokumen kendaraan dan penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Seperti yang telah disampaikan oleh Kapolres Tanjungpinang, pasal disangkakan dua pasal kepada pelaku yakni  pasal 288 ayat (1), junto pasal 106 ayat 5," ungkapnya.
 
Sementara atas penyalahgunaan TNKB mobil tidak sesuai dengan peruntukannya, akan dikenakan pasal 280 junto pasal 68 ayat (1). Terkait penindakan pelanggaran lalulintas tersebut, pengemudi mobil itu yang akan menerima sanksinya.

"Karena semua tanggung jawab sopir, bukan pemilik kendaraan, karena Dy menukar plat kendaraan yang bukan dikeluarkan oleh Samsat,"jelasnya.

Tantan menambahkan, khusus kendaraan operasional milik Negara, bisa saja dua plat kendaraan yang dikeluarkan Samsat jika prosedur pengajuannya sesuai dengan aturan.

Editor: Dodo