Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerja Tak Sesuai Izin Tinggal, Imigrasi Akan Deportasi Dua TKA PT E-Tech Manufacturing
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 28-02-2014 | 16:36 WIB
gopal_tka_asal_India.jpg Honda-Batam
Gopal, TKA PT E-Tech Manufacturing saat diamankan. 

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak Imigrasi Batam segera mendeportasi dua tenaga kerja asing (TKA) di PT E-Tech Manafacturing, Nanda Gopal Govindaraj (36) dan Murugan Thirupati (29). Kedua warga negara asing itu dinilai telah melakukan kegiatan tak sesuai izin tinggal yang diberikan pihak Imigrasi.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Rafli, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dokumen kerja dari kementerian teknis, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, kedua TKA asal India ini melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal.

Sebelumnya, Imigrasi Batam telah mengeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) bagi kedua TKA ini, karena sudah mendapatkan izin kerja dari Disnaker Batam. "Mereka berdua melakukan kegiatan tak sesuai dengan Kitas yang kami berikan," kata Rafli, Jumat (28/2/2014).

Pelanggaran kegiatan yang dilakukan, lanjut Rafli, Nanda Gopal Govindaraj tercatat sebagai Accunting Manager di PT E-Tech Manufacturing. Namun dalam fakta di lapangan yang bersangkutan juga menjabat sebagai manajer HRD.

Selain itu, Gopal juga menjabat sebagai administrasi keuangan di PT Best Manufacturing, perusahaan yang masih satu grup dengan PT E-Tech Manufacturing. "Kegiatan ini juga tak tercatat dalam izin kerja yang diberikan dari Disnaker sehingga tak sesuai dengan izin tinggalnya," jelas Rafli.

Sama seperti Gopal, Murugan yang tercatat sebagai production engginer di PT E-Tech Manufacturing juga merangkap jabatan yang sama di PT Best Manufacturing.

Kedua TKA ini sudah ditahan di Kantor Imigrasi Batam sejak Senin (24/2/2014) lalu dan diproses. Rencananya, Sabtu (1/3/2013) besok keduanya akan dideportasi ke India. 

"Besok kedua TKA ini akan kami deportasi ke negara mereka India," tegasnya.

Masih kata Rafli, kedua TKA ini telah melanggar pasal 122 huruf a UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. "Selain itu, Kitas keduanya dicabut dan masuk dalam daftar cekal Imigrasi," tutup Rafli. (*)

Editor: Roelan