Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin Kepri: Perlu Aturan Soal Kepemilikan Rumah Orang Asing
Oleh : Redaksi/TN
Sabtu | 14-05-2011 | 13:58 WIB

Batam, batamtoday - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kepulauan Riau (Kepri), John Kennedy Aritonang, menilai perlunya segera dibuat aturan yang jelas soal kepemilikan properti dan rumah untuk orang asing, agar arus investasi deras masuk ke wilayah Kepri.

Demikian disampaikan sumber batamtoday ketika mengikuti dialog Forum Ekspor di Turi Beach Nongsa, Batam, yang dihadiri Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Wakilnya, Mahendra Siregar. Dialog diikuti kalangan dunia usaha, Badan Kawasan dan pemerintahan kawasan BBK (Batam, Bintan dan Karimun), BP Batam, Bea dan Cukai, dan juga kalangan pengusaha.

"Bu Menteri, kami berpikir perlu diatur soal kepemilikan properti dan rumah untuk orang asing," kata sumber batamtoday menirukan ucapan John Kennedy. Sumber yang juga seorang pengusaha di Batam ini mengatakan, selain masalah kepemilikan rumah asing, John Kennedy juga meminta instansi terkait agar memperbaiki soal visa kunjungan.

"Jangan karena jumlah tax yang tidak seberapa, potensi investasi yang nilainya miliaran jadi lepas," kata John Kennedy.

Mari Elka, kata sumber, menjawab usulan John Kennedy mengatakan, saat ini Menteri Perumahan Rakyat dengan DPR sedang membahas soal kepemilikan properti oleh pihak asing, dan kemunginan pad atahun ini juga akan selesai.

"Setahu saya RUU-nya sedang dibahas oleh Menteri Perumahan Rakyat dan DPR, yaa, saya tidak mengeti detilnya, tetapi untuk pengusaha asing akan diberikan semacam hak pakai selama 70 tahun," kata sumber menirukan Mari Elka.

Namun demikian pembangunan properti itu, kata Mari, harus vertikal semacam apartmen, dan tidak horizontal, tiru sumber.