Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarga Nilai Kematian Heldaida Banyak Kejanggalan
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 27-02-2014 | 16:27 WIB
rekonstruksi hilda.jpg Honda-Batam
Rekonstruksi kasus kematian Heldaida Sinaga.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pihak keluarga korban Heldaida Sinaga (32), wanita yang tewas setelah melompat dari mobil Mitsubishi Storm milik suaminya, Rudi di jalan raya Perumahan Taman Kota Baloi, menduga banyak kejanggalan atas kematian ibu dua anak ini.

Birgal Sinaga, salah seorang pihak keluarga mengatakan kejanggalan itu terlihat dalam rekonstruksi yang dilakukan Satreskrim Polresta Barelang di dua lokasi kejadian, yakni di Perumahan Happy Garden Baloi blok F nomor 141, tempat korban menggerebek suaminya Rudi yang selingkuh dengan wanita bernama Nia.

Sedangkan tempat kedua, yakni jalan raya depan Perumahan Taman Kota Baloi, dimana dari pengakuan Rudi, bahwa ditempat ini korban keluar dari mobil yang saat itu sedang melaju kencang dari perjalanan dari Perumahan Happy Garden menuju kediaman mereka di Batuaji.

Pada rekonstruksi di TKP pertama, tampak korban mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor bersama kedua anaknya, sampai di sana korban memergoki suaminya sedang berselingkuh dengan Nia.

Sempat terjadi percek-cokan antara korban dan Nia, bahkan keduanya saling jambak-jambakan di jalan raya. Malu melihat pertengkaran itu, Rudi lalu melerai perkelahian dan menampar wajah korban, lalu membawanya naik ke mobil untuk menyelesaikan masalah ini di rumah.

Rudi lalu menyetir mobil Storm miliknya, sementara korban duduk di depan sebelah kiri sedangkan kedua anaknya duduk di kursi belakang. Di dalam mobil, keduanya masih bertengkar di jalan dan korban sempat menghubungi orang tuanya di kampung.

Rudi menolak telepon itu, sehingga korban membanting ponselnya, tak lama kemudian korban membuka pintu mobil dan meloncat saat mobil melaju kencang. "Dia meloncat dari mobil saat kami menuju rumah," kata Rudi, dalam rekosntruksi.

"Kami menilai banyak kejanggalan dalam penyelidikan polisi dan rekonstruksi tadi. Semua hanya berdasarkan keterangan tersangka saja," kata Birgal Sinaga.

Menurutnya, dalam rekonstruksi di TKP pertama, tak ada penganiayaan yang dilakukan tersangka Rudi kepada korban. Padahal saksi mata melihat tersangka beberapa kali memukul korban. "Padahal ada saksi yang melihat korban dianiaya suaminya," ujarnya.

Sedangkan pada rekonstruksi di jalan raya depan Perumahan Taman Kota Baloi, menurut pengakuan Rudi dia menyetir dengan kecepatan 60 kilometer per jam saat korban terjun dari mobil.

Kejanggalan lain pada saat dikatakan terjadinya kecelakaan tersebut, lanjut Birgal, luka yang terdapat pada tubuh korban sangat tak masuk akal bila dilihat bila dia terjun saat mobil melaju dengan kecepatan 60 km per jam.

"Luka yang dialami tak layak dengan jika mobil melaju dengan secepat itu. Kalau jatuh dari mobil yang sedang melaju dengan kecepatan itu pasti ada luka gores dan sebagainya. Tapi yang kami lihat luka seperti orang jatuh tak ada," jelas Birgal dan diamini kuasa hukum, Parlin Sinaga.

Jadi pihak keluarga dan kuasa hukum melihat dan menilai pengakuan tersangka tidak benar. "Banyak kebohongan. Sehingga kita minta polisi melakukan cara lain, untuk mengungkap kasus ini." desak Parlin.

Editor: Dodo