Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan Belum Rampung, Pelaku Pembunuhan di Jalan Tambak Urung Divonis
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-02-2014 | 19:40 WIB
rekonstruksi_akeng1.jpg Honda-Batam
Bun Keng saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali batal membacakan putusan Bun Khai alias Haiti, terdakwa pembunuhan Bun Keng alias Akeng yang terjadi di Jalan Tambak lantaran materi putusan belum rampung.

"Sidang vonis terdakwa Bun Keng batal digelar, karena hakim belum siap membuat materi putusannya, sehingga terpaksa ditunda pekan depan," kata Jaksa Penuntut Umum, Oktoni SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,Rabu,(26/2/2014).

Hal itu juga dibenarkan Ketua Majelis Hakim Sarudi SH yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut. "Materi putusannya belum siap dan belum dimusyawarahkan dengan anggota hakim lainnya," ujarnya pada BATAMTODAY.COM.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni SH, menuntut terdakwa Bun Khai alias Haiti dengan hukuman 18 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah  melakukan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan, serta melakukan kekerasan hingga menyebabkan orang lain luka parah, sesuai dengan dakwaan primer dan subsider pasal 340 KUHP dan pasal 351 KUHP.

"Atas perbutanya, kami meminta kepada Msjelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 18 tahun penjara, potong masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," ujar Oktoni SH.

Atas tuntutan tersebut, Bun Khai terlihat sedih dan mengatakan penyesalan yang mendalam karena nekat membunuh Bun Kheng alias Akeng, akibat dibakar cemburu dengan mantan kekasihnya bernama Nurbaeti.

Editor: Dodo