Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Satpol-PP dan PNS Basarnas Penjual Ganja

Tiga Saksi Beberkan Sindikat Penjualan Ganja Tiga Terdakwa
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-02-2014 | 19:12 WIB
sidang_pns_ganja.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga saksi yang merupakan anggota Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri mengatakan, dua oknum Satpol-PP Kota Tanjungpinang, masing-masing Novi Yandri dan Sehan bin Yusuf sudah diintai dan diselidiki dengan sindikatnya dalam menjual dan mengedarkan narkoba jenis ganja saat sebelum ditangkap.

"Dari informasi masyarakat yang kami dapat, serta perintah pimpinan, sebelumnya terdakwa ini sudah kami selidiki, sebelum kami gerebek di sebuah rumah makan 55 Meja Tujuh Tanjungpinang sekitar pukul 19.30 WIB pada Rabu (2/10/2013), " jelas anggota BNP Kepri Dani Suhanjaya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (26/2/2014).

Pihaknya menemukan satu linting ganja yang di dalam rokok milik Novi Yandri. Selain itu, anggota BNP Kepri itu juga melakukan penggeledahan ke mobil milik Novi Yandri dan ditemukan dua paket shabu.

"Atas temuan itu, selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah Novi Yandri dan menemukan 677 Gram ganja di plafon kamar mandi rumahnya," ujarnya lagi.

Anggota BNP Kepri lainnya, Firman Adrian, juga mengatakan, dari keterangan ketiga terdakwa, juga mengakui jika barang yang diamankan merupakan sisa ganja 1 kilogram yang sebelumnya diperoleh dari Yaser Arafat. Yaser saat ini sudah diamankan dan masuk dalam penuntutan lain.

"Barang dari Yaser, yang meminta pada terdakwa Sehan untuk carikan penjual, Maka Sehan menghubungi Sahid, dan dari Sahid mempertemuakan Sehan dengan Novi Yandri hngga terjadi pembelian 1 kilogram ganja dari harga Rp3,5 juta menjadi Rp.2 juta," kata Firman.

Firman juga mengatakan, kalau Yaser Arafat yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO saat ini sudah tertangkap dan menyerahkan diri setelah satu bulan penangkapan ketiga terdakwa.

Ketiga terdakea dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dalam dakwaan primer dan pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dalam dakwaan primer

Atas keterangan saksi, ke tiga terdawka yang diperiksa secara bersama-sama membenarkan kejadiaan tersebut, hingga Ketua Majelis Hakim Sarudi SH, Fatul Mujib dan Ajri Suryo menyatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang dengan memeriksa saksi lainnya.

Editor: Dodo