Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menjambret, Sopir Mobil Rental Babak Belur Dihajar Warga
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 26-02-2014 | 15:24 WIB
jambret_rental.jpg Honda-Batam
Didi bersama dengan barang bukti hasil kejahatannya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Didi Wahyudi (24), warga Bengkong Permai hanya bisa tertunduk malu saat diekspose aparat kepolisian Polsek Lubuk Baja. Pria yang berprofesi sebagai sopir mobil rental ini ditangkap usai menjambret di daerah Nagoya.

Beralasan butuh uang untuk membiayai kebutuhan keluarga, Didi nekad menjambret seorang wanita yang baru turun dari mobil di deaerah Nagoya Newton, Minggu (23/2/2014) sekitar pukul 14.30 WIB. Namun malang, sepeda motor yang dibawanya oleng dan menabrak sebuah mobil yang terparkir di jalan.

Meskipun berhasil merampas tas milik korban bernama Jenifer Tio (35), tersangka tak berkutik karena terjatuh dari motor, warga yang mengetahui aksi penjambretan itu langsung mendatangi TKP dan menghajar tersangka.

Alhasil tersangka babak belur dihajar massa, sedangkan sepeda motor Honda Supra nopol BP 3441 DS yang digunakan untuk menjambret dan barang bukti tas warna kuning merk Charles milik korban yang di dalamnya terdapat dompet dan uang tunai Rp2,7 juta berhasil diamankan warga.

"Tersangka ditangkap warga saat menjambret di daerah Nagoya Newton. Dia terjatuh usai beraksi dan langsung ditangkap warga," kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Aris Rusdiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Khairil Akbar, Rabu (26/2/2014).

Dari hasil penyelidikan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap tim buser Polsek Lubuk Baja dan menjalani hukuman penjara di Rutan Baloi selama 10 bulan pada tahun 2012 lalu.

"Tersangka adalah residivis. Kasusnya sama, menjambret dan ditangani Polsek Lubuk Baja," ujarnya.

Sementara itu, tersangka mengaku butuh uang untuk membiayai kebutuhan keluarga, sebab orderan untuk membawa tamu mulai sepi. "Saya sopir bang, biasanya ngantar orang kapal pakai mobil rental. Awalnya saya tak ada niat mau menjambret," kata Didi.

Sedangkan sepeda motor yang digunakan untuk menjambret dipinjam tersangka dari temannya, sebab awalnya tersangka hendak main-main di Nagoya, tiba-tiba melintas korban dan timbul niatnya untuk menjambret.

"Saya tak ada niat bang, kebetulan lihat cewek turun dari mobil dan menyandang tas langsung timbul niat untuk merampasnya. Saya menyesal bang, tapi semuanya sudah sia-sia," terang bapak satu anak ini.

Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara.

Editor: Dodo