Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Independen Ternyata Hanya Alat Bantu

Ketua DK Campur Tangan Soal Keputusan Lolos Seleksi Calon Kepala BP Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 25-02-2014 | 19:02 WIB
sidang-gugatan-istono-iman1.jpg Honda-Batam
Ketua TUKK Iman Santoso saat memberikan kesaksian di sidang lanjutan gugatan Istono di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Dewan Kawasan K FTZ BBK, Muhammad Sani, disebut campur tangan dalam memutuskan siapa saja yang lolos dalam seleksi calon Kepala BP Batam yang dilakukan TUKK dan Tim Assessor Independen PT Daya Makara.

Hal ini diungkap oleh Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam, Iman Santoso, dalam sidang lanjutan gugatan Istono di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, Selasa (25/2/2014).

Dalam kesaksiannya Iman Santoso mengaku, kalau hasil nilai yang diberikan tim assessor independen dan keputusan TUKK tidak bersifat final. Pasalnya sebelum 10 orang yang diumumkan lolos, TUKK memberikan rekomendasi nama-nama tersebut kepada Ketua DK.

"Kalau rekomendasi yang diberikan itu disetujui oleh ketua DK, baru kita umumkan ke peserta seleksi dan media masa baik cetak maupun elektronik," ujarnya.

Kinerja TUKK dalam seleksi pemilihan kepala BP Batam hanya mengambil hasil dari tim assessor independen karena meraka memiliki alat pengukuran asessment. "Kita percaya dengan hasil nilai tim assessor independen. Namun kita kembali lagi, keputusan tetap di tangan Ketua DK," kata Iman.

Setelah data yang direkomendasikan oleh TUKK, tidak ada pertimbangan yang lain untuk memutuskan kandidat yang lolos seleksi dan mengikuti tahap selanjutnya. "Di sini tim independen hanya alat bantu saja. Keputusan lolosnya 10 orang kandidat itu juga merupakan keputusan rapat yang dilakukan TUKK dan asessor 1 kali," pungkasnya.

Dalam sidang ini, majelis hakim Yustan Abutoyib melarang penggugat dan tergugat untuk memberikan pertanyaan lantaran Iman sudah menjadi pihak yang digugat bukan saksi.

Sidang selanjutnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang pada Kamis (27/2/2014) dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Editor: Dodo