Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pengadaan Genset dan Runway Bandara

Tim Penyidik Paparkan Temuan Kerugian Negara ke BPKP
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 25-02-2014 | 14:06 WIB
Kejaksaan_Negeri_Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam terus menggenjot penanganan dugaan korupsi pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam. Penyidik Kejari Batam bahkan telah memaparkan temuan kerugian negara dalam perkara tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

"Hari Jumat yang lalu tim penyidik kejaksaan telah memaparkan temuan kerugian negara ke BPKP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron pada Selasa (25/2/2014).

Pemaparan dari tim penyidik, lanjut Yusron, akan diperiksa oleh BPKP untuk menentukan jumlah kerugian negaranya.

"Yang menentukan berapa kerugian negara itu BPKP," ujar Yusron. "Nilai mentahnya ada. Tapi saya belum bisa sebutkan. Karena kita juga tengah menunggu perhitungan dari BPKP. Nanti kalau sudah ditemukan, baru akan kita ekspos," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka dugaan korupsi pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim dalam waktu dekat akan diumumkan Kejaksaan Negeri Batam.

"Tersangka dalam waktu dekat akan diumumkan, sekitar seminggu lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron, Kamis (20/2/2014).

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap lebih dari 20 saksi dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran atau korupsi pada pengadaan genset dan penambahan runway Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dalam perkara  pengadaan bernilai lebih Rp10 miliar dengan anggaran dari APBN tersebut, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak terkait dari bandara maupun kontraktor pengadaan.

Editor: Dodo