Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Server Judi Online

Tak Ada Penghuni, Polisi Batal Geledah Rumah Iwan
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 25-02-2014 | 13:34 WIB
rumah_iwan.jpg Honda-Batam
Penggeledahan rumah Iwan yang tak membuahkan hasil.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri gagal menggeledah rumah milik Iwan, tersangka sekaligus DPO kasus server judi online di Perumahan Villa Kota Mas Jalan Permata 3 nomor 35, Baloi, Selasa (25/2/2014) karena rumah tak berpenghuni.

Rombongan penyidik dipimpin langsung Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Amazona tiba sekitar pukul 12.00 WIB, namun tak berhasil masuk ke rumah karena tak ada penghuni dan rumah dalam keadaan terkunci.

Pantauan di lapangan, penyidik hanya bisa masuk ke halaman rumah, didampingi oleh sekuriti perumahan mereka hanya bisa memantau keadaan rumah hanya dari luar. Sementara perangkat RT / RW saat hendak dikonfirmasi tak berada di tempat.

"Kami ke sini untuk menindaklanjuti penyelidikan atas DPO Iwan, rencananya akan melakukan penggeledahan," kata AKBP Amazona.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan yang keluar dari pengadilan. "Kamu melakukan pengembangan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelasnya.

Dari keterangan warga sekitar, rumah DPO Iwan sudah tak berpenghuni sejak kasus itu mencuat di media massa. "Tapi kami yakin ada penghuni yang masih datang ke sini, ini terlihat dari hiasan imlek yang terpasang di rumah," ujarnya.

Di bagian luar rumah, terpasang pernak-pernik imlek seperti lampion dan amplop angpao yang terpasang di pohon-pohon yang ada di halaman rumah.

Masih kata Amazona, pihaknya sebelumnya sempat berkoordinasi melalui sambungan telepon tentang rencana penggeledahan ini. "Meskipun kami belum bertemu langsung terkait masalah ini. Informasi yang kami terima masih ada keluarga yang masih sering datang ke rumah," tutupnya.

Editor: Dodo