Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Sulit Tunjuk Pengacara Gratis untuk Warga Miskin di Pengadilan Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 25-02-2014 | 11:42 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan kerja sama dengan pengacara LBH untuk memberikan bantuan hukum secara gratis (Pro bono) pada warga miskin yang tersandung perkara, namun hingga saat ini, ‎ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengaku masih sangat sulit mencari pengacara ini.

Masalahnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk dan menjadi rekanan Posbakum Kanwil Hukum dan HAM hingga saat ini, dikatakan hakim tidak pernah beracara di PN Tanjungpinang.

"Kalau dulu, karena memang Posbakum berada di PN, kita gampang menunjuk pengacara probono untuk mendampingi terdakwa yang tidak mampu agar didampingi dalam sidang. Namun sejak ditangani Kanwil Hukum dan HAM, hampir tidak pernah LBH rekanan tersebut mendampingi," kata Humas PN Tanjungpinang Jarihat Simarmata SH kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjungpinang, Selasa (25/2/2014).

Selain tidak pernah beracara di PN Tanjungpinang, salah satu LBH rekanan Posbakum Kanwil Hukum dan HAM yang mengaku memiliki cabang ‎di Tanjungpinang ini, tidak pernah melakukan koordinasi atau memberitahukan kalau merupakan LBH Posbakum.

Sementara itu, Kasubbag Humas Kanwil Hukum dan HAM Kepri, Rinto SH, mengatakan, pihaknya tidak pernah menunjuk atau bekerja sama secara formal dengan LBH di Kepri. Selain itu, tugas dan fungsi Posbakum Kanwil Hukum dan HAM dikatakan, bukan secara aktif melakukan pendampingan, terdakwa atau tersangka ketika diperiksa di tingkat penyidik hingga di Pengadilan.

"Jadi tugas dan fungsi Posbakum Kementerian Hukam dan HAM ini, hanya sebagai tempat konsultasi dan koordinasi atas pengaduan masyarakat, dalam hal tindak pidana serta kejahatan HAM dan kami tidak berhak mendampingi terdakwa yang tidak mampu, membayar pengacara di Pengadilan," kata dia.

Lebih jauh Rinto menjelaskan, kalau masyarakat yang butuh penjelasan hukum atas tindak pidana yang dialami, serta pelanggaran HAM, dipersilahkan datang dan meminta Konsultasi Hukum ke Posbakum Kanwil Hukum dan HAM.

"Posbakum akan melayani serta melakukan bimbingan dan koordinasi pada orang yang meminta penjelasan dan konsultasi tersebut," pungkasnya.

Editor: Dodo