Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diamankan Polisi untuk Barang Bukti

Nur Syafriadi Tak Tahu Mobil Dinasnya Digunakan untuk Transaksi Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 24-02-2014 | 19:19 WIB
IMG04851-20140224-1423.jpg Honda-Batam
Mobil dinas Ketua DPRD Kepri yang diamankan aparat Polres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi mengaku tak tahu menahu soal mobil dinasnya, Toyota Fortuner bernomor polisi BP 2, digunakan sopirnya, Dy, untuk bertransaksi narkoba hingga ditangkap polisi.

Nur Syafriadi yang dikonfirmasi terkait penangkapan sopirnya terkait kasus narkoba, juga mengaku kalau mobil tersebut merupakan pinjam pakai dari Pemprov Kepri untuk operasional Ketua DPRD di Tanjungpinang, sedangkan Dy merupakan staf DPRD yang diperbantukan.

"Saya menggunakan mobil itu terakhir pada Senin (17/2/2014), sekitar pukul 16.30 WiB, ke Batam untuk berangkat menghadiri acara pelantikan Gubernur Riau. Saat itu sopir pulang untuk mengembalikan mobil ke pool-nya yang berada di kantor gubernur lama di Jalan Basuki Rahmat," kata Nur Syafriadi, Senin (24/2/2014).

Mengenai digunakan dan ditangkap karena yang bersangkutan menggunakan narkoba, Nur menyatakan kalau dirinya tidak tahu, dan sepenuhnya diserahkan pada aparat hukum terkait.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang AKP Imawan Rantau mengatakan mobil dinas Ketua DPRD Kepri nomor polisi BP 2 dan diganti menjadi BP 88 NR itu, dijadikan barang bukti, karena digunakan Dy bersama CC membawa bong kaca yang di dalamnya masih ditemukan serpihan sabu, plastik dan barang bukti lainnya.

"Kedua tersangka ditangkap sekitar 13.30 WIB pada Rabu (19/2/2014), ketika CC membawa mobil Fortuner BP 88 NR warna hitam untuk menjemput Dy di Jalan Basuki Rahmat, depan Grapari Telkomsel," jelas Imawan, Senin (24/2/2014).

Saat ditangkap, Dy mengeluarkan tas merek Apple yang berisi bong bekas shabu dan lainnya. Sementara CC yang ditangkap di lokasi kejadian tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat polisi menyambangi rumahnya di Perumahan Bumi Intan Sari nomor 9, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap shabu, sendok bekas shabu,1 buah botol plastik merek Fanbo bekas diisi shabu dan lainnya.

Editor: Dodo