Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Pulangkan 2 Pelajar Sukabumi Korban Trafficking
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 24-02-2014 | 17:05 WIB
korban_trafficking_batam.jpg Honda-Batam
Salah satu korban trafficking asal Sukabumi yang sudah dipulangkan ke kampung halamannya.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pelajar yang menjadi korban trafficking, Am (15) dan Al (14), yang sebelumnya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Karaoke Gold Birds, Nagoya, sudah dipulangkan Polsek Lubuk Baja ke kampung halaman mereka di Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua korban trafficking sudah kami pulangkan ke kampung halaman mereka. Proses selanjutnya ditangani Polres Sukabumi karena laporannya di sana," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Aris Rusdiyanto, Senin (24/2/2014).

Selain korban, tiga tersangka yakni S, J dan C, ikut digelandang tim buser Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kasus trafficking tersebut. "Ketiga tersangka dan korban langsung dijemput penyidik Reskrim Polres Sukabumi," jelas Aris.

Sementara itu, Karaoke Gold Birds, tempat kedua korban trafficking ini dipekerjakan sebagai PSK, masih tetap beroperasi pasca pengungkapan kasus yang dilakukan polisi.

Pantauan di lapangan, karaoke yang berada di komplek Nagoya Square ini beroperasi sejak pagi dan tutup hingga dini hari. Karaoke tesebut diduga hanya kedok saja, sebab mereka sebenarnya menyediakan jasa PSK yang ditawarkan kepada pria hidung belang.

Dari informasi yang didapat, jumlah PSK yang bekerja di karaoke ini mencapai puluhan orang, sebab selain karaoke, tempat ini juga dijadikan sebagai mess dan letaknya berada di lantai dua. "Mereka (PSK) tinggal di mess. Tapi kalau diboking, mereka dibawa keluar," kata Agus, salah seorang warga sekitar.

Karaoke Gold Birds ini diketahui hanya memiliki satu hall untuk pengunjung berkaraoke sambil menunggu atau memilih PSK yang dipajang di ruangan kaca. "Setelah deal dengan mami, pelanggan kemudian bisa membawa PSK untuk berkencan di hotel," kata sumber BATAMTODAY.COM.

Diberitakan sebelumnya, tim buser Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (traficking) di Batam dengan menangkap tiga pelaku dan dua korban di salah satu karaoke di daerah Nagoya, Sabtu (22/2/2014).

Ketiga pelaku yang ditangkap, S (mucikari atau pemilik karaoke), J (anak buah mucikari merangkap kasir) dan C (warga Singapura yang membooking korban. Sementara korban, yakni Am (15) dan Al (14), pelajar yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

Penangkapan berawal laporan masyarakat atau keluarga korban ke Polsek Lubuk Baja, yang menyatakan ada dua pelajar dari Sukabumi yang dibawa ke Batam untuk bekerja sebagai Public Relations (PR) di salah satu karaoke di daerah Nagoya, yang belakangan diketahui malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Selain itu, ibu korban Am, sudah melaporkan kasus traficking ini ke Polres Sukabumi pada Selasa (18/2/2014) lalu, kemudian berkoordinasi dengan Polsek Lubuk Baja untuk menindaklanjuti kasus ini.

Pelaku C ditangkap di salah satu hotel di Nagoya. Di kamar hotel turut diamankan korban Al. Sedangkan, pelaku S dan M ditangkap di karaoke (TKP), hasil laporan korban Am yang berhasil kabur dari karaoke kemudian melapor ke Mapolsek Lubuk Baja.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang Jo UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Dodo