Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Belum Tahu Dugaan Penyelewengan Anggaran Kembang Api Tahun Baru Diselidiki Kejaksaan
Oleh : Romi Chandra
Senin | 24-02-2014 | 14:27 WIB
dprd batam.jpg Honda-Batam
Kantor DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain mengaku belum mengetahui dugaan penyelewengan anggaran pesta kembang api perayaan tahun baru lalu telah sampai ke kejaksaan.

"Saya malah gak tau kalau masalah itu sudah sampai ke kejaksaan," ungkap Yudi saat ditemui BATAMTODAY.COM di kantor DPRD Batam, Senin (23/2/2014).

Namun, Yudi mengakui bahwa anggaran tersebut memang masuk ke dalam APBD dan saat APBD P juga dimasukkan. "Anggarannya memang masuk dalam APBD," kata Yudi lagi.

Terkait anggaran yang memakan cukup besar dana APBD tersebut tidak melalui pelelangan dan dilakukan dengan penunjukan langsung (PL), Yudi mengharapkan pemerintah kota bisa taat pada aturan yang berlaku.

"Ya kita berharap mestinya pemko bisa mengikuti mekanisme yang berlaku dalam pelelangan. Kalau melanggar, memang harus diverifikasi dan perlu didalami pihak terkait. Yang jelas saya memang belum mengetahui masalah itu sampai ke kejaksaan," jelas Yudi.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Dinas Budaya danPariwisata (Disbudpar) Batam, Yusfa Hendri saat ditemui wartawan di Kantor Wali Kota enggan memberi komentar ketika dimintai tanggapan terkait dugaan penyelewengan dana pesta kembang api tersebut.

"Saya tidak mau komentar soal itu," kata Yusfa singkat.

Begitu juga ketika dihubungi BATAMTODAY.COM melalui telepon, nomor Yusfa sedang sibuk dan SMS yang dilayangkan juga tidak dibalas.

Berita sebelumnya, penyelenggaraan pesta kembang api malam pergantian Tahun Baru 2014 dengan anggaran Rp1,1 miliar yang berasal dari APBD Kota Batam ternyata tidak melalui proses lelang, melainkan hanya penunjukkan langsung (PL).

Dijelaskan oleh Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam dugaan penyelewengan dana anggaran pesta kembang api akhir tahun di Batam masih dalam penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan.

Editor: Dodo