Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mahfud MD Sebut Akil Bermain Sendiri Terima Suap dalam Sengketa Pilgub Banten
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 22-02-2014 | 14:45 WIB
mahfud-akil-131005a.jpg Honda-Batam
Mahfud MD dan Akil Muchtar. (Foto: liputan6.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan tak ada suap dalam vonis Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten. Disebut ada kesalahanpahaman pers tentang penyuapan Pilgub Banten sebesar Rp7,5 miliar kepada Akil Muchtar.

"Vonis MK dibuat murni tanpa penyuapan, tapi Akil bermain sendiri menerima suap padahal tidak ikut memeriksa perkara Pilgub Banten," ujar Mahfud MD sebelum mengikuti acara seminar dan dialog nasional Ekonomi Kerakyatan dan Kebangsaan di Hotel Planet Holiday, Sabtu (22/2/2014).

Dijelaskan Mahfud, kronologisnya dalam dakwaan Jaksa KPK pada sidang Akil Muchtar, pada Kamis (20/2/2014) kemarin, KPK menemukan fakta bahwa Akil menerima suap dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk kasus sengketa Pilgub Banten.

KPK, tak pernah mengatakan bahwa vonis MK dibuat karena penyuapan. KPK hanya mengatakan bahwa Akil menerima suap Rp7,5 miliar dari Wawan untuk menyuap perkara Pilgub Banten dan uangnya disetorkan ke CV Ratu Semangat yang dipimpin oleh Ratu Rita, isteri Akil.

"Wawan dibuktikan oleh KPK menyuap Akil tapi tak menyuap hakim MK yang menangani perkara itu. Jadi vonis Pilgub Banten sama sekali tak ada penyuapan," tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, bahwa Akil sendiri mengatakan yang memimpin sidang kasus Pilgub Banten itu Mahfud saat masih menjabat Ketua MK. Sehingga Akil mempertanyakan, bagaimana Ketua MK nonaktif itu dituduh terima suap dalam perkara yang dia sendiri tidak ikut menangani.

"Artinya jelas sekali bahwa vonis MK tentang Pilgub Banten itu murni bukan karena pengaruh suap sebab yang memeriksa perkara dan menerima suap adalah berlainan dan tak pernah saling hubungan," tuturnya.

Mahfud juga mengatakan bahwa KPK punya bukti SMS dan/atau percakapan telepon/atau pengakuan saksi bahwa penyerahan uang melalui CV Ratu Semangat untuk penyuapan itu nyata terjadi. Tapi tak ada indikasi sedikitpun dari temuan KPK bahwa penyuapan yang itu diberikan kepada hakim yang menangani perkara.

"Tunggu saja pada sidang-sidang berikutnya, itu akan terbuka semua," ujar Mahfud.

Editor: Dodo