Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPR Minta Pemerintah Rebut Kembali Telkomsel dan Indosat dari Asing
Oleh : Surya
Jum'at | 21-02-2014 | 18:41 WIB
agus_gumiwang.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi I DPR Agus Gumiwang Kartasasmita

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi I DPR mendesak pemerintah untuk merebut kembali kepemilikan Telkomsel dan Indosat dari tangan asing. Pasalnya, industri telekomunikasi merupakan salah satu lahan yang strategis dalam membangun demokrasi di Indonesia.



Sebab, telekomunikasi adalah salah satu yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sesuai amanah UUD 1945, sumber-sumber strategis itu harus dikuasai oleh pemerintah.

"Kita mendesak pemerintah untuk merebut kembali kepemilikan Telkomsel dan Indosat dari tangan asing," kata Wakil Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita dari Partai Golkar di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Dia mengatakan,  kita harus bersatu melawan kepentingan-kepentingan asing yang berpotensi merugikan Negara. Kepemilikan asing di Indonesia ini sudah semakin banyak dan menggurita apalagi jika itu terjadi di wilayah-wilayah yang bersentuhan dengan publik semisal telekomunikasi ini.

Agus Gumiwang melihat adanya kecenderungan penguasaan pihak asing di bidang telekomunikasi ini. Dan biasanya bermodus pada pengakuisisian atau merger dengan perusahaan lokal Indonesia. Yang menjadi masalah, kepemilikan atau pembagian kekuasaannya tersebut lebih banyak dicaplok asing.

Peran pemerintah sebagai regulator pada permasalahan ini tentu sangat besar. Terjadinya penguasaan suatu bidang industri oleh pihak atau pelaku bisnis asing, lebih disebabkan oleh adanya kelemahan regulasi industri di Indonesia. 

Pemerintah sebagai regulator belum sepenuhnya memberikan keberpihakannya kepada pelaku bisnis lokal. Sudah menjadi suatu kewajiban dari  pemerintah dengan adanya keberpihakan regulasi atau keberpihakan politik dari pemerintah untuk coba mengembangkan investor-investor dalam negeri.

Saat ini, banyak para pelaku asing yang dengan mudahnya menguasai industri-industri di Indonesia dengan cara menginvestasi sebesar-besarnya dan mengakuisisi beberapa perusahaan di Indonesia.

"Indonesia melalui pemerintah harus lebih tegas dalam membatasi kepemilikan-kepemilikan asing di Negara ini, namun bukan berarti Indonesia harus menerapkan sistem proteksi," ujarnya.  

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informasi, 35% saham dari Telkomsel dimiliki oleh asing. Sedangkan di Indosat kepemilikan saham oleh asing sudah mencapai 41%. Sebuah angka yang fantastis, dari dua perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia ternyata mayoritas sahamnya dikuasai oleh pihak asing.

Kepemilikan mayoritas saham dua raksasa telekomunikasi Indonesia Indosat dan Telkomsel ini memang patut dicurigai. Pasalnya, tujuan dari pihak asing itu ditengarai tidak hanya ingin mengejar keuntungan secara finansial saja akan tetapi keuntungan-keuntungan non-finansal seperti penyadapan, pengaturan kebijakan, atau ingin mengambil informasi penting/rahasia dari Negara.

Bahkan seperti yang diberitakan akhir-akhir ini banyak pelanggan dari Telkomsel dan Indosat yang datanya bocor sehingga berujung pada penyadapan oleh pihak asing.

"Dengan adanya peristiwa ini pemerintah harusnya sudah mulai berpikir untuk merebut kembali Telkomsel dan Indosat dari pihak asing," katanya.

Editor : Surya