Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harry Sebut Dua Proses yang Dilalui untuk Cabut SK Menhut
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 21-02-2014 | 15:57 WIB
harry_azhar.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz.

BATAMTODAY.COM, Batam - SK Menteri Kehutanan (Menhut) yang menghutankan sebagian besar wilayah Batam, termasuk kawasan Batam Center yang menjadi pusat pemerintahan Batam, menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Aziz, ada dua proses yang dilakukan untuk mencabut SK tersebut.

"Pertama melalui pengadilan. Dan sekarang sedang dilakukan oleh Kadin," ungkap Harry ketika ditemui, baru-baru ini.

Kemudian yang kedua, kata Harry, mereka-mereka yang terkait agar mengadu ke Komisi IV DPR RI untuk melakukan pembahasan. "Kabarnya gubernur sudah bertemu dengan Komisi IV dan sekarang sedang dibahas," kata Harry lagi.

Artinya, lanjut Harry, sesuai pembasan, beberapa kawasan di Batam yang termasuk hutan bisa dialihkan. Selanjutnya, Menteri Kehutanan mengatakan, dia tidak bisa mencabut SK yang sudah dikeluarkan karena akan berhadapan dengan hukum.

"Namun ia bisa melakukan jika ada rekomendasi dari DPR RI dalam hal ini Komisi IV untuk beberapa kawasan yang sudah terbangun. Seperti tempat usaha, kawasan pemerintahan dan termasuk perkantoran yang termasuk ke hutan lindung bisa dialihkan ke tempat lain atau diputihkan," jelasnya lagi.

Sementara itu, terkait masalah investasi, Kepala BI Perwakilan Kepri, Gusti Raizal Eka Putra mengharapkan masalah lahan ini agar cepat bisa diselesaikan. "Kalau tidak cepat diselesaikan, tentu akan berpengaruh terhadap kepastian investor untuk berinvestasi di Batam," kata Raizal.

Editor: Dodo